Mahkamah Konstitusi akan membacakan keputusan terkait sengketa Pilpres pada Kamis (21/8). Yang termasuk pengesahan dan penerimaan bukti tulisan dari ketiga pihak yang diantaranya adalah pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (pemohon), KPU (pihak termohon) dan pasangan presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (pihak terkait).
Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva mengungkapkan, “ini sekaligus sebagai panggilan sidang pembacaan putusan bagi para pihak. Jadi, tidak perlu dipanggil resmi oleh MK.” Hingga saat ini, pihak MK juga telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap daftar bukti dan pencocokan bukti fisik yang diajukan oleh setiap pihak.
Sehubungan dengan pembacaan putusan Kamis nanti, Gedung MK dan beberapa titik lainnya akan dijaga ketat oleh pihak berwajib. Pengamanan dilakukan guna mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa pihak tertentu. Dengan ini Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan melibatkan 3.500 anggota demi menjaga keadaaan yang kondusif. Penjagaan pihaknya akan dilakukan dalam 4 ring.
“Kita berlakukan ring 1,2,3 dan 4. Di ring satu seperti di ruang sidang, ring dua di pagar sampai ke jalan MK dan ring tiga di Harmoni. Saat ketok palu tidak ada yang mendekat atau masuk kecuali yang diizinkan dan mempunyai ID Card,” jelasnya.
Apapun yang menjadi keputusan MK, diharapkan setiap pihak dapat menerima putusan, demi terciptanya demokrasi di Indonesia. Karena gugatan ini telah melewati proses sidang, pengajuan bukti dan saksi sesuai hukum serta aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Sumber : Antaranews/Gatra.com by tk