Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa tanggal pemungutan suara 9 Juli 2014 merupakan hari libur bagi setiap pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. Keputusan pemerintah terkait ini pun telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.5/MEN/VI/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
“Para pekerja/buruh diharapkan dapat memanfaatkan hari libur ini untuk menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diadakan lima tahun sekali ini,” ujar Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Senin (7/7/2014).
“Penerbitan Surat edaran ini juga sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah menetapkan 9 April sebagai hari libur atau hari yang diliburkan,” lanjutnya.
Apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.“ tutur Muhaimin.
Baca juga:
KPU: Penghitungan Suara Luar Negeri Tetap 9 Juli
Thread Forum JC: Nobar Piala Dunia 2014
Batasan-batasan Orangtua Lakukan PDA di Depan Anak
Broken Vessels (Amazing Grace)
Sumber : jpnn.com / budhianto marpaung