Terkait Sutarman, PGI Layangkan Surat Untuk Mabes Polri
Sumber: pgi.or.id

Nasional / 7 June 2014

Kalangan Sendiri

Terkait Sutarman, PGI Layangkan Surat Untuk Mabes Polri

daniel.tanamal Official Writer
2916

Menyikapi pernyataan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal (Pol) Sutarman, mengenai penggunaan rumah tidak boleh jadi tempat beribadah, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) telah melayangkan surat kepada Mabes Polri untuk mengklarifikasi ucapan Sutarman.

"Kita sendiri dari PGI sudah mengeluarkan surat ke Kapolri untuk klarifikasi pernyatannya," ujar Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI, Jeirry Sumampow di Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Dalam surat tersebut, PGI mengatakan dengan tegas tidak diterima apabila kegiatan ibadah yang dilaksanakan di rumah atau hunian pribadi seperti yang kasus di Sleman disebut ilegal. "Kami tidak dapat menerima pernyataan bahwa ibadah tersebut ilegal sebagaimana pernah disebutkan oleh pihak kepolisian," demikian bunyi petikan isi surat tersebut.

PGI melanjutkan bahwa ibadah adakah hak yang hakiki yang tidak dapat dibatasi justru dijamin konstitusi. Hal itu pun telah dikuatkan melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006.

"Kami juga menuntut Kapolri untuk memberikan pernyataan yang menyejukkan umat dan tidak malah menimbulkan masalah baru dengan menempatkan kecenderungan mengkriminalisasikan para korban penganiayaan apalagi dengan menyebut rumah tidak boleh dijadikan tempat ibadah," kata surat yang ditandatangani Ketua PGI Andreas Yewangoe dan Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan bahwa berdasarkan aturan, rumah hunian pribadi tidak boleh digunakan untuk melakukan ibadah yang bersifat rutin, seperti shalat Jumat dan kebaktian yang dilakukan secara rutin. Pernyataan tersebut disampaikan Sutarman terkait penyerangan sebuah kegiatan keagamaan Selaman, Yogyakarta.

 

 


Sumber : Tribunnews
Halaman :
1

Ikuti Kami