Dugaan penganiayaan di panti asuhan Samuel, sempat dibantah oleh pemilik panti, Chemeul. Ia menyatakan siap menerima ganjaran hukum bila hal tersebut benar, namun Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Hotma Sitompul menantangnya di meja hijau.
“Silakan saja dia membantah itu hak dia. Kita laporkan hal tersebut ke polisi. Tinggal kita ketemu di persidangan,” kata Hotma, seperti dilansir Merdeka.com, Senin (24/2).
Sejak 11 Februari lalu, LBH Mawar Saron telah membuat laporan terkait dugaan tersebut setelah salah satu anak berinisial H menyampaikan adanya dugaan penyiksaan di panti asuhan Samuel. “Dia adalah H (20), salah satu anak di Panti Asuhan ‘S’ yang berhasil lolos dan melaporkan kejadian dugaan penyiksaan,” kata Kepala Divisi Non-Litigasi LBH Mawar Sharon Jecky Tengens.
Namun tampaknya pertemuan ini akan sampai di meja hijau lantaran pernyataan Chemuel yang mengaku siap menerima konsekuensi bila terbukti bersalah. “Saya siap kalau memang terbukti bersalah, saya siap dipenjara,” tandasnya.
Panti Asuhan yang terletak di Sektor 6 GC No 10 Cluster Miccelia Summarecon Gading, Serpong, Tangerang ini diketahui telah berdiri sejak 2001 silam. Bangunan dua tingkat itu dihuni oleh sekitar 30 anak.
Belum ada ketetapan pasti Chemuel ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan ke Panti Asuhan Samuel pada Senin (24/2) kemarin. Kendati begitu, kejadian ini menjadi cermin dan tamparan terhadap sejumlah lembaga sosial lainnya untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
Baca Juga Artikel Lainnya:
Panti Asuhan Samuel Diduga Lakukan Penelantaran dan Kekerasan Fisik
Suka Disiksa, Anak Panti Asuhan Samuel Laporkan Pemilik Panti
Punya Istana Mewah, Presiden Ukraina Dituding Korupsi
Pernikahan Pasangan Ini Jadi Sejarah Pertama Gereja Scientology
Berkat Tuhan Saat Menjadi Mitra CBN
Sumber : Kompas.com/Merdeka.com/LS