Miliaran rupiah hasil judi online akan masuk ke tangan pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung mengenai perampasan rekening tak bertuan.
Menurut Muhammad Yusuf, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), setidaknya ada 100 rekening berbeda yang sudah disita oleh negara dan uang yang terdapat di dalamnya akan menjadi milik pemerintah. “Di [Peraturan Mahkamah Agung] ada ketentuan khusus, rekening yang orangnya tidak ada, oleh PPATK diblokir dan dikirim ke penegak hukum. Setelah satu bulan tidak ketemu orangnya, diajukan perampasan. Ada 119 rekening judi online yang segera dirampas, nilainya miliaran rupiah,” kata Muhammad Yusuf.
Di Indonesia, judi online yang kerap dimainkan adalah pertandingan sepak bola liga internasional. Padahal, UU KUHP dengan tegas melarang segala bentuk perjudian. Pada pasal 303 bis ayat (1) KUHP dinyatakan, mereka yang terlibat kegiatan perjudian bisa dijerat dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 10 juta rupiah. Khusus untuk perjudian online, UUT ITE no. 11 tahun 2008 mengaturnya sebagai tindakan illegal. Di pasal 45 disebutkan, pelaku judi dapat dikenakan hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar rupiah.
Internet bagaikan dua sisi mata uang. Manfaat dan kemudahannya memang membuat masyarakat bisa mencari apapun di internet, namun tanpa motivasi yang benar, internet bisa menjerumuskan. Oleh karena itu, bijaklah dalam menggunakan teknologi.
BACA JUGA:
9 Bahaya Ini Mengintai Jika Anda Terlalu Banyak Tidur
Xavi Akan Nonton Sepak Bola Seumur Hidup
Sibuk Manggung, Raisa Tak Rayakan Valentine
I Forgave My Mother's Murderer
VIDEO: Usir Setan via Skype, Metode Terbaru Atasi Kesurupan
Sumber : Portal KBR/Merdeka/yk