Tarif Tol Dalam Kota Golongan 1 Kini Naik Jadi Rp 8.000
Sumber: jawaban.com

Nasional / 5 December 2013

Kalangan Sendiri

Tarif Tol Dalam Kota Golongan 1 Kini Naik Jadi Rp 8.000

Budhi Marpaung Official Writer
3112

Setelah tertunda hampir dua bulan lamanya, akhirnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/PRT/M/2011, dan SK Nomor 490/KPTS /M/2013 yang ditandatangani Menteri PU Djoko Darmono, menaikkan tarif tol dalam kota yang resmi diberlakukan sejak hari ini, Kamis (5/12).

Adapun kenaikan tarif tol dalam kota yang baru adalah berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000.

Berikut ini tarif baru Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga) :

Golongan 1: Rp 8.000 (naik Rp 1.000)

Golongan 2: 10.000 (naik Rp 1.500)

Golongan 3: Rp 13.000 (naik Rp 1.500)

Golongan 4: Rp 16.000 (naik Rp 2.000)

Golongan 5: Rp 19.000 (naik Rp 2.000)

Sementara itu, kenaikan tarif tol dalam kota yang diberlakukan pada hari ini mendapat tanggapan kurang bagus dari pengguna jalan tol. Oni, salah satu awak bus jurusan Kampung Rambutan-Kalideres, mengatakan bahwa kenaikan tarif tol belum berbanding lurus dengan kenyamanan yang diberikan.

Tanpa dinaikkan saja, sambung Oni, kemacetan yang terjadi di tol dalam kota sudah membuat pendapatan yang ia terima dari bus yang dioperasikan masih terbilang sedikit.

"Kalau tol harus naik ya masalah lagi. Soalnya kan kita yang mesti bayar tolnya," tandas Oni.

Semoga saja kenaikan tarif tol ini tidak langsung membuat tarif atau harga-harga lain menjadi ikut naik. Sebab, jika tarif atau harga-harga lain naik maka yang kena imbasnya adalah rakyat juga dan itu justru akan menambah persoalan baru di pemerintah.


Baca juga :

Curhat Jasa Marga: Buruh, Tolong Jangan Blokir Tol

Kotak Isi Cinta

Mujizat Kesembuhan Terjadi Dalam Hidupku

Thread Forum JC : Bakti Sosial (Berbagi Kasih Dengan Anak-Anak Tanah Merah - OBI  

Cara Tepat Mendiagnosa HIV/AIDS

Sumber : tempo.co / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami