Ini Rincian Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota

Spirituality / 2 December 2013

Kalangan Sendiri

Ini Rincian Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota

Lois Official Writer
3467

Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto memutuskan untuk menaikkan tarif tol dalam kota yang meliputi tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit ini melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 490/KTPS/M/2013. Kenaikan ini akan mulai efektif pada 5 Desember 2013 pukul 00:00 WIB.

“Operator mulai hari ini (Jumat, 29/11/2013) akan melakukan sosialisasi penyesuaian tarif baru ini kepada masyarakat,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum, Danis H. Sumadilaga. Berikut ini adalah rincian kenaikan tarif tersebut :

Golongan I: Tarif lama Rp7.000 menjadi Rp8.000
Golongan II: Tarif lama Rp8.500 menjadi Rp10.000
Golongan III: Tarif lama Rp11.500 menjadi Rp13.000
Golongan IV: Tarif lama Rp14.000 menjadi Rp16.000
Golongan V: Tarif lama Rp17.000 menjadi Rp19.000

Bagi Anda yang berkendara dengan kendaraan roda empat, sudah saatnya memikirkan efisiensi dalam pemakaian kendaraan Anda. Apakah ingin terus berkendaraan pribadi ataukah menggunakan angkutan massal yang saat ini sedang digarap seperti MRT yang nyaman. Selain tarif tol dalam kota yang naik, rencananya pengguna kendaraan pribadi akan dikenakan tarif ERP untuk beberapa jalan yang dimasuki (lebih lengkap baca di sini).

 

Baca juga :

Tanda-Tanda Orangtua / Mertua Terlalu Ikut Campur

Mengapa Natal Jadi Sukacita Terbesar dalam Hidup?

Saat Orangtua Ikut Campur Ngurus Anak

Semua Indah, Jangan Menangis Mama

Sumber : viva.co.id by lois horiyanti/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami