Aksi mogok yang dilakukan dokter se-Indonesia pada Rabu (27/11) kemarin, mendapat respon dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Menurut Denny, tidak ada profesi di Indonesia yang kebal hukum termasuk dokter.
"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang salah harus siap dihukum. Siapapun yang tidak bersalah tidak boleh dijatuhkan hukuman," ujar Denny di Jakarta, Kamis (28/11).
"Persoalannya apakah terbukti bersalah atau tidak. Apakah itu kriminalisasi atau bukan yang menentukan hakim kalau hakim bilang bersalah semua harus tunduk," sambungnya.
Denny bahkan menyatakan hakim saja tidak kebal hukum dan bisa dituntut secara pidana. Contoh nyatanya adalah kasus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang hingga kini tetap diproses hukum.
"Tidak ada yang kebal, profesi apapun termasuk dokter," tegas Denny kembali.
Hukum berjalan dengan baik dan memiliki wibawa pada saat para penegak menerapkannya sama kepada semua orang. Jika tidak puas dengan putusan hakim sebelumnya maka pakai aturan yang berlaku (lakukan banding). Jangan takut dikalahkan karena bila kita benar maka pasti ada cara untuk menunjukkan bahwa kita benar.
Baca juga :
Hari Dokter Nasional Momen Refleksi Panggilan Sebagai Dokter
Mujizat Kesembuhan Terjadi Dalam Hidupku
Thread Forum JC : Bakti Sosial (Berbagi Kasih Dengan Anak-Anak Tanah Merah - OBI
Lima Cara Mudah Hilangkan Stres
Sumber : merdeka.com / budhianto marpaung