Denda Maksimal Masuk Busway Resmi Berlaku Hari ini
Sumber: jawaban.com

Nasional / 25 November 2013

Kalangan Sendiri

Denda Maksimal Masuk Busway Resmi Berlaku Hari ini

Budhi Marpaung Official Writer
4690

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menyatakan bahwa sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur bus transjakarta (busway), baik untuk mobil maupun motor, mulai diberlakukan secara resmi hari ini.

Rikwanto mengatakan penerapan denda maksimal bagi penerobos busway telah disepakati semua pihak terkait, seperti Pemprov DKI, Kejaksaan Tinggi DKI, Pengadilan Tinggi DKI, dan Polda Metro Jaya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Rikwanto bahwa denda Rp 500.000 bagi pelanggar jalur busway didasarkan kepada Pasal 287 Ayat 1 No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain memberlakukan denda maksimal bagi penerobos jalur busway, beberapa pihak terkait yang tadi disebutkan dalam pertemuan finalisasi beberapa waktu lalu juga telah menyepakati rencana pemberlakuan sanksi denda bagi para pengendara yang melanggar larangan parkir, melawan arus, dan angkutan umum yang berhenti sembarangan.

"Nantinya diterapkan bertahap. Sementara denda maksimal untuk pelanggar jalur khusus bus transjakarta dulu," ujar Rikwanto sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (25/11).

Kebijakan baru di bidang lalu lintas ini patut diapresiasi oleh setiap kita. Namun, hal tersebut kiranya juga berdampak positif kepada pelayanan transjakarta yang seperti diketahui seringkali lama datang mengangkut penumpang dari satu halte ke halte lainnya.  


Baca juga :

Ancaman Ahok Kepada Pengendara Mobil yang Masuk Busway

Berpijak Pada Firman-Mu

Terima Kasih Mitra CBN, Saya Mendapatkan Pekerjaan Baru

Thread Forum JC : Bakti Sosial (Berbagi Kasih Dengan Anak-Anak Tanah Merah - OBI  

Sumber : kompas.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami