Akhirnya di Indonesia, Buat KTP, KK, dan Akta Kelahiran Gratis

Nasional / 23 November 2013

Kalangan Sendiri

Akhirnya di Indonesia, Buat KTP, KK, dan Akta Kelahiran Gratis

Budhi Marpaung Official Writer
4109

Sebuah berita menggembirakan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada Kamis (21/11) lalu. Di hadapan para wartawan yang menemuinya, mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut bahwa terhitung 1 Januari 2014, pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. 

"Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar),” ujar Gamawan di Jakarta.

Bagi aparat yang masih memungut biaya, kata Gamawan, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku, ia akan diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Lebih lanjut dikatakan Gamawan, ke depannya mengenai akta kelahiran, masyarakat tidak perlu lagi ke pengadilan. Sebaliknya, mereka tinggal datang saja mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada di daerah tersebut.

“Akta Kelahiran yang menerbitkan Dinas Dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,” kata Gamawan.

Sementara itu, terkait masa berlaku KTP, Gawaman juga menjelaskan bahwa jika semula 5 (lima) tahun, maka dengan berlakunya KTP Elektronik (e-KTP), terhitung mulai 1 Januari 2014, itu bisa diperpanjang sampai seumur hidup. “Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut,” ungkap Gamawan.

Adanya kebijakan dari pemerintah pusat ini kiranya memberi angin segar bagi rakyat di Indonesia khususnya mereka dari golongan kurang mampu untuk mengurus identitas mereka dan anak-anak mereka yang mungkin sampai saat ini tidak terurus karena ketiadaan biaya.

 

Baca juga : 

Card Reader Belum Ada, e-KTP Mau Tidak Mau Harus Difotokopi

Berpijak Pada Firman-Mu

Terima Kasih Mitra CBN, Saya Mendapatkan Pekerjaan Baru

Thread Forum JC : Bakti Sosial (Berbagi Kasih Dengan Anak-Anak Tanah Merah - OBI  

Sumber : inilah.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami