Daftar Penerima Uang Suap Kasus Hambalang
Sumber: koehlerlaw.net

Nasional / 8 November 2013

Kalangan Sendiri

Daftar Penerima Uang Suap Kasus Hambalang

Lois Official Writer
3889

Penyalahgunaan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 1.077 triliun yaitu Proyek Gedung Olahraga di Bukit Hambalang makin terkuak. Deddy Kusnidar beserta bekas atasannya Menteri Olahraga Andi Mallarangeng menjadi terdakwa, termasuk pihak lainnya di antaranya Anas Urbaningrum, Mahyudin, Joyo Winoto, dan Olly Dondokambey.

Miliaran dana Hambalang diduga mengalir ke mereka melalui subkontraktor, meski ada pula yang dikirim langsung oleh konsorsium PT. Adhi Karya Tbk dan PT. Wijaya Karya (Wika) Tbk. Berikut adalah para penerima dana haram yang ingin memperkaya diri tersebut :

Kementerian Pemuda dan Olahraga

Dalam hal ini Deddy Kusnidar dan Andy Mallarangeng. Pada 2010-2011 mencairkan uang pembayaran kepada Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Adhi Karya – PT. Wijaya Karya senilai Rp 471 miliar

Kerja Sama Operasi (KSO) Adhi – Wika

Sebelum KSO terbentuk, Adhi dan Wika telah mengucurkan uang Rp 19,32 miliar dari tahun 2009-2010. Setelah KSO terbentuk, dikeluarkan lagi Rp 15,22 miliar sehingga dana yang mengalir ke pihak yang korupsi paling sedikit Rp 34,54 miliar.

Subkontraktor PT Global Daya Manunggal

Perusahaan yang mendapat kontrak pekerjaan struktur dan arsitektur asrama junior dan gedung serba guna senilai Rp 142,4 miliar ini mengalirkan dana  kepada Mantan Menteri Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu, adik Menpora Andi Zulkarnain Mallarangeng Rp 4 miliar, dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Olahraga Deddy Kusnidar Rp 250 juta.

Subkontraktor PT. Dutasari Citralaras

Perusahaan yang mendapat kontrak pekerjaan mekanikal elektrikal dan penyambungan listrik PLN senilai Rp 328 miliar ini tidak diketahui aliran dananya. Adapun perusahaan yang merupakan milik istri Anas Urbaningrim, Atthiyyah Laila ini mengirimkan uang commitment fee Rp 28 miliar dan uang ganti rugi terhadap Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin Rp 10 miliar.

Para Penerima Atas Nama Pribadi

-         Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Rp 2,2 miliar

-         Direktur Utama Dutasari Mahfud Suroso Rp 28,8 miliar

-         Mantan Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyudin Rp 500 juta

-         Anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar

-         Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto Rp 3 miliar

-         Mantan Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharam Rp 6,5 miliar

-         Deddy Kusdinar Rp 1 miliar

-         Mantan Direktur Operasi Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor Rp 4,5 miliar

-         Beberapa pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Rp 135 juta

Semua nama tersangka ini diambil dari audit BPK, Dokumen Pemeriksaan yang dirilis oleh tempo.co. Dalam satu proyek, begitu banyak pejabat yang terlibat. Hal ini membuktikan korupsi masih merajalela di Indonesia. Kita perlu berpikir dan menganalisa kapan Indonesia bisa maju jika pemimpinnya saja melakukan tindakan tercela.

 

Baca juga :

Anak Bermasalah? Orangtua yang Harus Instropeksi

Latihan Fisik yang Dapat Sembuhkan Osteoporosis

Cakupan dalam Berkarir Musik

Aksi Thor Saat Asgard Diancam Musuh

Belajar Dari Yakub, Seorang Penipu yang Menjadi Terberkati

Sumber : tempo.co by lois horiyanti/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami