Sebanyak 10 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara 22 provinsi telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), menurut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (1/11).
Kesepuluh provinsi yang telah menetapkan UMP adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, dan DKI Jakarta. UMP ke-10 provinsi tersebut bervariasi mulai Rp 1,350 juta (Bengkulu) sampai Rp 2,442 juta (Jakarta). Berikut daftar lengkapnya :
Seperti yang kita lihat pada data di atas, meskipun Bengkulu mengalami persentase kenaikan terbesar di antaranya, namun UMP yang diberikan masih yang terkecil. Berbeda dengan DKI Jakarta yang hanya naik 9%, persentase terkecil di antara provinsi tersebut namun punya UMP yang paling besar. Seperti yang kita ketahui juga, menjadi daerah yang paling sering didemo untuk menaikkan tingkat UMP-nya. Sebanyak apapun upah yang kita terima sebagai hasil mata pencaharian kita, yang terpenting dan jangan dilupakan adalah cara bijak untuk mengelolanya.
Baca juga :
3 Resep Jenis Mayonaise Untuk Anda
Pilates, Rahasia Artis-Artis Hollywood Ini Berperut Ramping
Anak Bermasalah? Orangtua yang Harus Instropeksi
Oktober dan November JCers, Salute!
Sumber : liputan6.com by lois horiyanti/jawaban.com