Badan Narkotika Nasional memastikan bahwa penemuan barang mencurigakan di ruang kerja Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar adalah narkoba setelah melewati pemeriksaan laboratorium.
"Itu positif ganja atau narkoba golongan satu. Sesuai UU Narkotika tahun 2009, dilarang penggunaanya di Indonesia," demikian ungkap Humas BNN Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers bersama Juru Bicara KPK Johan Budi.
Lalu dua pil hijau dan ungu positif mengandung methapitamine. Sesuai UU tahun 2009 juga dilarang di Indonesia," tambah Sumirat, Minggu (6/10).
Setelah memeriksa barang bukti, pihak BNN juga mengambil sampel urin dan rambut Akil pada hari Minggu (6/10). Sampel urin menurut pihak BNN harus menunggu selama 14 jam baru bisa diperiksa. Pihak BNN positif akan dapat mendeteksi penggunaan narkoba jika benar Akil Mochtar menggunakannya.
Setiap orang rentan terhadap godaan narkoba, untuk itu setiap orang perlu waspada dan juga harus saling memperhatikan dan mengingatkan agar tidak seorangpun jatuh dalam jebakan narkoba yang telah merusak negeri ini, mulai dari para remaja hingga para pejabat.
Baca juga artikel lainnya :
Ketua Mahkamah Konstitusi Resmi Dijadikan Tersangka Oleh KPK
Ketua Mahkamah Konstitusi Ditangkap KPK
Akil Mochtar Menangis Saat Ditangkap KPK
Ketulusan Memberi Dalam Keterbatasan
Sumber : JPNN.com | Kompas.com | Puji Astuti