KPAI : Kasus Kecelakaan Dul Dapat Diproses Secara Hukum
Sumber: detik.com

Spirituality / 9 September 2013

Kalangan Sendiri

KPAI : Kasus Kecelakaan Dul Dapat Diproses Secara Hukum

Budhi Marpaung Official Writer
4067

Peristiwa kecelakaan di Tol Jagorawi KM 8, Minggu (8/9) dini hari, yang melibatkan Abdul Qodir Jaelani atau akrab disapa Dul, 13 tahun, dapat diproses secara hukum. Demikian ungkap Kadiv Pengawasan dan Monev Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ikhsan.

"Diproses secara hukum bisa karena sudah di atas 12 tahun," ujar M Ikhsan sebagaimana dilansir merdeka.com, Senin (9/9).

Namun, sambung Ikhsan, kasus tersebut bisa dikembalikan lagi ke penyidik apakah ada pertimbangan khusus. "Nanti bisa diarahkan ke Kementerian sosial untuk direhabilitasi oleh psikolog," ungkapnya.

Seperti diketahui, sedan Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dibawa Dul melewati pembatas jalan dan menghantam Avanza dan Daihatsu Grandmax, kemarin, sekitar pukul 00:45 WIB.  Kecelakaan ini pun merenggut enam nyawa dan mengakibatkan 11 lainnya mengalami luka-luka.

Sampai berita ini pun diturunkan, putra dari Ahmad Dhani tersebut masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.

Tanpa mengurangi rasa keprihatian seluruh korban kecelakaan termasuk juga Dul yang masih tergolong anak baru gede (ABG), kita harus menunggu hasil penyelidikan kepolisian terhadap kasus ini. Kita harus percaya bahwa hukum tetap ditegakkan dengan benar.

 

Baca juga : 

Dul Putra Ahmad Dani Sebabkan Kecelakaan Maut, Akankah Lolos Dari Hukum?

2 Penyebab Utama Orang Trauma Berpacaran

Saat Aku Menundukkan Kepala

Robert Gilmour LeTourneau, Pengusaha yang Cinta Tuhan

4 Cara Alami Mengatasi Rambut Rontok

John Peter, Pengusaha yang Sukses Dari Berjualan Barang Rongsokan

Kisah Nyata Fredy & Viska : Cinta Sejati Dibayar dengan Penghianatan

Sumber : merdeka.com, detik.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami