Ditetapkannya gembala sidang HKBP Filadelfia, Pendeta Palti Panjaitan sebagai terdakwa penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bekasi menuai protes dari Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia.
Sekitar tiga hari lalu tepatnya pada Kamis, (22/8), Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengungkapkan ketidakadilan yang dialami oleh Pendeta Palti Panjaitan.
"Kasus ini tetap disidangkan, meskipun sudah tidak memenuhi syarat, mereka mengajukan Tipiring, ini yang kami anggap terkesan dipaksakan," ujar Thomas E. Tampubolon, Ketua Tim Advokasi HKBP Filadelfia.
Menurut Tampubolon, hal ini bisa menjadi ancaman terhadap kebebasan beragama, beribadah, dan berkeyakinan bagi warga negara di Indonesia, khususnya Jemaat HKBP Filadelfia.
Sementara itu Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Siti Noor Laila, yang turut menemui rombongan berjanji akan mencari jalan keluar mengenai kasus ini. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Presiden. Sebab, Bupati sebagai kepanjang tangan dari pemerintah pusat, harus memberikan contoh taat hukum. "Secara substansi, seorang Bupati yang harusnya menegakkan hukum malah melawan hukum," ungkap Siti Noor Laila.
Salah satu indikator dari sebuah negara mengalami kemajuan adalah ketika hukum berlaku sama dan tidak memihak kepada setiap warga negara. Selama hal ini tidak berjalan baik dan benar maka negara tersebut bisa dikatakan masih negara tertinggal.
Baca juga :
Palti Panjaitan Heran Warga Larang Ibadah HKBP Filadelfia
Tips Agar Bisa Kompak Dengan Saudara Ipar
Iwan Sunito, Anak Desa Jadi Pengusaha Properti di Australia
Thread Forum JC : Bohong Dengan Teman Chatting
Sumber : tempo.co / budhianto marpaung