Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku telah mengeluarkan surat keputusan yang isinya adalah tidak memperbolehkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta memakai mobil dinas untuk mudik lebaran.
"Siang tadi suratnya sudah keluar. Tidak boleh dipakai untuk mudik karena itu adalah mobil dinas, mobil untuk pelayanan, mobil untuk kita bekerja," ucap Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (1/8).
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah ia menerima imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta para pejabat maupun pegawai negeri tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.
"Karena KPK juga minta nggak diperbolehkan," sambung mantan Walikota Solo ini.
Adapun perintah yang baru ia keluarkan ini telah dituangkan ke dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 82 tahun 2013. Bila ada PNS yang melanggar, maka Jokowi menegaskan bakal memberikan sanksi kepada abdi negara itu.
Apa yang seharusnya diperuntukkan bagi pekerjaan dan pelayanan memang sudah seharusnya jangan digunakan untuk kegiatan pribadi. Memakai fasilitas negara tidak sebagaimana mestinya sama dengan melukai hati rakyat yang sudah membayar pajak dengan benar dan setia.
Baca juga :
PKL di Tanah Abang Akhirnya Dukung Program Jokowi-Ahok
Kartu Kredit : Berhutang Tanpa Malu-Malu
Unstoppable Love, Lagu Curhat Tentang Kasih Tuhan yang Menarik Hati
Cerita Abraham Lincoln Dengan Seorang Pengacara Senior
William Tanuwijaya, Bangun Tokopedia Dari Nol
Sumber : detik.com / budhianto marpaung