4 Warga Kendal Jadi Tersangka, FPI Hanya 3 Orang
Sumber: Twitter

Nasional / 23 July 2013

Kalangan Sendiri

4 Warga Kendal Jadi Tersangka, FPI Hanya 3 Orang

Puji Astuti Official Writer
3001

Pasca bentrok antara warga desa Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah dengan anggota ormas Front Pembela Islam (FPI), pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah akhirnya menetapkan 7 orang tersangka.

"Total ada tujuh tersangka, tiga dari FPI, empat dari warga yang diduga melakukan perusakan kendaraan," demikian ungkap Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno, Senin (22/7).

Menurut keterangan yang dirilis oleh Antara News, penetapan 3 tersangka dari FPI dilakukan setelah Markas Kepolisian Resor Kendal memeriksa 27 orang anggota FPI yang terlibat dalam kerusuhan pada Kamis (18/7) lalu. Tiga anggota FPI tersebut adalah  Satria Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22), keduanya warga Parakan, Temanggung, serta Soni Haryono (38), warga Pucungrejo, Muntilan. Sedangkan nama tersangka dari pihak warga tidak dirilis.

Pada hari Senin tersebut, Kapolda membuat pertemuan dengan sejumlah tokoh Islam dengan harapan para tokoh agama dapat memberikan pemahaman yang benar tentang syariah Islam kepada umat. Mereka juga diharapkan dapat mengingatkan bahwa pihak kepolisian berhak menindak jika terjadi pelanggaran hukum namun tetap dengan asas praduga tak bersalah.

Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, karenanya diharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan. Karena sudah seharusnya setiap orang bukan hanya berani bertindak saja, namun juga harus berani mempertanggung jawabkan tindakannya.

Baca juga artikel lainnya :

Respon Presiden SBY Bentrok FPI VS Warga : Memalukan Islam

Ruhut Sitompul Minta FPI Dibubarkan

Selain Kendal, 3 Daerah Ini Tolak Kehadiran FPI

7 Makanan & Minuman Yang Efektif Atasi Nyeri Punggung

Perkatakan Janji Allah, Mujizat Pasti Terjadi!

Sumber : Antaranews.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami