Gereja 17 Tahun Dilarang Berdiri, Presiden Mesir Akhirnya Beri Izin
Sumber: eramuslim.com

Internasional / 15 June 2013

Kalangan Sendiri

Gereja 17 Tahun Dilarang Berdiri, Presiden Mesir Akhirnya Beri Izin

andreas rumata simanjuntak Official Writer
3042

Keinginan Gereja Koptik untuk mendapat izin membangun sebuah gereja di kota Nubaria, Mesir Utara akhirnya dikabulkan presiden Mesir, Mohamed Morsi, pada Jumat (7/6) waktu setempat. Sebelumnya,  persetujuan pembangunan gereja ini telah ditolak selama 17 tahun.

Atas persetujuannya, tidak semua orang berterima kasih kepada Presiden. Menurut banyak pihak, persetujuan ini bermuatan politik.

"Koptik tidak gembira dengan keputusan Presiden Morsi terkait pembangunan gereja tersebut karena mereka tahu itu adalah taktik politik seolah-olah ia menghargai toleransi beragama,"  Ujar Samia Sidhom, seorang editor koran setempat.


"Masalahnya bukan tentang mendapatkan persetujuan satu gereja, puluhan lainnya belum diberi persetujuan. Koptik harus berurusan dengan masalah hukum sepanjang waktu untuk menyelesaikan masalah pembangunan gereja baru," tambahnya.
 

Sidhom mengatakan Kristen Koptik menginginkan hak yang sama dengan umat Islam ketika ingin membangun tempat-tempat ibadah baru di Mesir.

Pembangunan gereja baru di Mesir telah disetujui sejak dekrit Homayouni tahun 1856. Namun mantan Presiden Hosni Mubarak tidak mengizinkan dibangunnya gereja-gereja baru. Ia hanya memberi izin untuk pekerjaan konstruksi seperti renovasi, dan perluasan gereja.

Begitu besar jumlah jemaat yang tidak bisa menikmati ibadah dengan tenang. Hal ini seharusnya membuat orang-orang percaya tergerak hatinya untuk semakin giat bergereja. Selain itu, mari mendukung setiap pergerakan pembangunan gereja-gereja di dunia.

 

Baca Juga :

Konferensi Waligereja Indonesia Imbau Umat Kaltolik Revitalisasi Ekologi

Gereja di Srilanka Luncurkan Radio Katolik

Ibadah Gereja Dilempari Bom, Tujuh Luka Berat

Gedung GKPI Cipinang Muara Disegel Pemerintah DKI Jakarta

Sumber : worldwatchmonitor.org / andre
Halaman :
1

Ikuti Kami