Ketua FKUB Sesalkan Keberadaan Spanduk Penolakan Pembangunan Gereja
Sumber: mediaindonesia.com

Nasional / 28 May 2013

Kalangan Sendiri

Ketua FKUB Sesalkan Keberadaan Spanduk Penolakan Pembangunan Gereja

Budhi Marpaung Official Writer
9414

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang Selatan Fahrudin Zuhri menyesalkan keberadaan spanduk penolakan pembangunan gereja yang terpampang di tengah pemukiman warga Kelurahan Pondok Jagung Timur.

Ia menilai pembangunan gereja yang berada di jalan H Risin RT003/02, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Pondok Aren, kota Tangsel seharusnya tidak perlu direspon berlebihan. Pasalnya, selama orang-orang sekitar menerima maka pendirian sebuah tempat ibadah sah-sah saja dilakukan.

"Sebenarnya tidak perlu ramai lah, kan tujuannya juga baik untuk fasilitas umat," ujarnya.

Fahrudin berharap setiap warga Tangsel dapat memelihara kerukunan antarumat yang sudah lama tercipta dan tidak mudah terprovokasi khususnya yang berkenaan dengan masalah-masalah SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).  

Untuk diketahui, sudah hampir sebulan, spanduk penolakan atas pembangunan gedung ibadah Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) terpasang di wilayah pemukiman warga Kelurahan Pondok Jagung Timur. Kata-kata bernada provokatif menjurus ancaman dengan sangat dijelas dicantumkan di kain panjang berwarna kuning itu oleh para pemrotes :

“Demi Allah. Para Amil, Ustadj & Ustadjah Pondok Jagung Timur dengan ini menyaatakan : Tidak akan mengurusi jenazah (Memandikan, Mengkafani, Mensholatkan, Menguburkan & Mentahlilkan) orang-orang yang terbukti mendukung / menyetujui pembangunan Gereja di RT 003 / 02 Pondok Jagung Timur”  

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan mengenai legalitas, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tangsel Dedi Budiawan menegaskan perizinan pendirian gedung GPIB yang terletak di Kelurahan Pondok Jagung Timur sudah dikeluarkan BP2T setempat.

Ia mengatakan keputusan tersebut juga didasari atas kesepakatan yang terjalin di masyarakat sebelumnya. "Dari tingkat RT sampai Kecamatan kemarin tidak ada masalah. Di samping itu juga tidak berbenturan dengan SKB 3 Menteri karena sudah memenuhi kuota minimal disepakati oleh 60 warga sekitar," jelasnya.

Terkait spanduk penolakan warga, Dedi menegaskan pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas. "Nanti akan dikoordinasikan dengan Satpol PP dan Kecamatan setempat untuk menindaklanjutinya. Jangan sampai justru adanya spanduk memprovokasi warga lain," pungkasnya.

Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib menghormati hukum dan pendapat orang lain karena dengan cara-cara seperti inilah bangsa ini dapat terus bersatu.

Baca juga :

Korban Tornado Oklahoma Pilih Ibadah di Gereja

Massa Tolak Gereja Galilea Bekasi Karena Dianggap Ilegal

Kisah Nyata Herry Warsito, Pria Penganut Poligami

Forum JC : Jadilah "Provokator" Komentar yang Positif dan Inspiratif ! (Lomba)  

Sumber : metrotvnews.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami