383 Napi Budha Dapat Remisi di Hari Waisak

Nasional / 26 May 2013

Kalangan Sendiri

383 Napi Budha Dapat Remisi di Hari Waisak

Yenny Kartika Official Writer
5176
Sebanyak 383 narapidana yang beragama Budha mendapatkan remisi dari Ditjen Pemasyarakatan. Enam di antaranya langsung bebas. Pemberian remisi dilakukan dalam upacara simbolis di Lapas Kelas II Pontianak, Kalimantan Barat dan dipimpin oleh Dirjenpas Mochammad Sueb.

"Remisi ini bisa dimaknai sebagai persiapan dan kesungguhan untuk tidak melaggar hukum lagi," kata Sueb. Setelah bebas, para napi ini diharapkan tidak akan kembali ke penjara lagi.

Dari empat kategori remisi khusus I (pengurangan hukuman), remisi yang paling banyak diberikan adalah pengurangan hukuman satu bulan. Sebanyak 244 napi mendapatkan jatah remisi tersebut. 96 orang mendapat remisi 15 hari, 30 orang diremisi satu setengah bulan, dan 7 orang mendapat remisi dua bulan. Adapun syarat umum remisi narapidana adalah sudah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Saat ini, Ditjenpas memiliki total 159.330 penghuni lapas dan rutan. 108.090 di antaranya merupakan narapidana, selebihnya 51.240 berstatus tahanan. Sementara, jumlah lapas dan rutan se-Indonesia hanya 439 buah dengan kapasitas maksimal 102.446 orang. Artinya, saat ini lapas dan rutan di Indonesia kelebihan beban 56.884 orang atau 55,5 persen overkapasitas.

BACA JUGA:
Peduli Terhadap Pemakaian Gadget oleh Anak
Jadikan Ide Bernilai Tinggi dengan 3 Langkah Ini
VIDEO: Kekristenan di Inggris Raya Terancam Jadi Minoritas
Pindah Jam Tayang, DHM Tetap Berkati Masyarakat Sunda


Sumber : jpnn
Halaman :
1

Ikuti Kami