Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang sudah mengedarkan surat imbauan agar KTP elektronik atau e-KTP tidak difotokopi secara berulang-ulang. Namun, karena di beberapa daerah seperti Medan belum terdapat alat pembaca e-KTP yakni card reader, memfotokopi e-KTP tersebut pun tidak bisa dilarang, terutama di kantor perbankan dan finansial.
“Tidak bisa kita paksakan, sebab kantor perbankan dan finance di Medan belum memiliki alat card reader-nya. Otomatis, semua urusan administrasi yang membutuhkan fotokopi e-KTP harus difotokopi, lah,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (9/5).
Pihaknya mengaku sudah mengadukan perihal tersebut kepada pemerintah pusat, dan berharap agar solusi segera dibuat. “Ini kan proyek pemerintah pusat, jadi mereka harus segera mencarikan solusi, seperti menyediakan alat card reader-nya, sehingga kita tahu di mana membelinya,” lanjutnya.
Dalam Surat Edaran Mendagri No. 471.13/1826/SJ tercantum beberapa hal, antara lain:
Sebuah inovasi, produk, atau hasil modifikasi yang berlabel “baru” selalu membutuhkan sosialisasi dan perlakuan yang berbeda pula dari yang sebelumnya. E-KTP diharapkan lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan KTP lama yang non-elektronik, tapi hal itu bukan berarti pengelolaannya bisa dilakukan dengan cara lama. Mari kita dukung imbauan pemerintah untuk memperlakukan e-KTP kita dengan cara baru.
BACA JUGA:
Kisah Nyata Suami Memburu Habis-habisan Kasus Narkoba Istrinya
Apa Gunanya Kenaikan Yesus Bagi Kita?
Satelit Penginderaan Jauh Bisa Tentukan Jumlah Pajak
Pengelola Kuburan di Amerika Tolak Jenazah Pelaku Bom Marathon Boston
Rayakan Kesatuan Gereja dalam Celebration of Unity
Setelah Sekian Lama, Piyu Akhirnya Muncul di Obat Malam!
Sumber : JPNN | YK