Pembangunan Rumah Ibadah Di Tapanuli Utara Ditolak Warga

Internasional / 28 March 2013

Kalangan Sendiri

Pembangunan Rumah Ibadah Di Tapanuli Utara Ditolak Warga

daniel.tanamal Official Writer
7117

Nampaknya makin marak kasus penolakan dan sulitnya membangun rumah ibadah di Indonesia. Usai beberapa Gereja mengalami diskriminasi terkait pembangunan, kini sebuah rencana pembangunan Masjid di Tapanuli Utara terhenti akibat penolakan warga dan juga sulitnya mendapat izin dari pemerintah daerah.

Masjid Al Munawar yang terletak di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahe Jae, Tarutung, Tapanuli Utara adalah satu-satunya masjid yang berada di lokasi tersebut. Karena daya tampung masjid yang sudah tidak sesuai lagi dengan pertambahan kapasitas jemaat, maka jemaat berinisiatif untuk membangun masjid yang lebih nyaman untuk mengakomodasi jemaat dari lima desa di daerah tersebut.

Namun pembangunan itu urung terjadi karena masyarakat non-Muslim sekitar yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nahornop Marsada Peduli Kedamaian menolak rencana tersebut kepada Pemkab Tapanuli Utara. Mereka beranggapan bahwa karena pembangunan masjid itu berdekatan dengan dua buah gereja, maka mereka menolaknya.

Menanggapi kejadian ini, Pendeta Palti Hatoguan Panjaitan yang gereja jemaatnya di HKBP Filadelfia Tambun Bekasi juga mengalami hal yang sama, mengatakan bahwa kejadian ini adalah sebuah fakta kasus intolerasi berkembang di Indonesia. Dirinya meminta agar pemerintah menindak tegas segala bentuk intoleransi.

“Bukan memperkeruh. Tapi ini fakta bahwa di Indonesia telah meningkat intoleransi. Dan mari bersama semua lintas iman mendesak pemerintah SBY segera menyelesaikan dengan menegakkan Hukum dan Kontitusi yg menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan kepercayaannya. Menindak tegas segala bentuk intoleransi sesuai dengan hukum,” komentarnya dalam sebuah jejaring sosial.

Menjadi tugas bersama bagi kita untuk mengingatkan sesama bahwa terjadinya penolakan pendirian rumah ibadah yang satu, tidak menjadi alasan untuk membalas dengan menolak berdirinya rumah ibadah lainnya di Indonesia. Karena di mata konstitusi hal tersebut jelas melanggar hukum dan hak kebebasan beribadah bagi warganegara.

 

 


Sumber : berbagai sumber - daniel tanamal
Halaman :
1

Ikuti Kami