Denda Rp 30.000 bagi Peludah di Shenyang, Cina

Nasional / 24 February 2013

Kalangan Sendiri

Denda Rp 30.000 bagi Peludah di Shenyang, Cina

Yenny Kartika Official Writer
2532

Kota Shenyang, Cina, menerapkan denda 20 yuan (sekitar Rp 30.000,00) bagi siapapun yang meludah sembarangan. Selain itu, ditunjuk pula 200 orang pengawas yang bertugas mengamati perilaku setiap orang di kota tersebut dan mengenakan denda kepada orang yang melakukan pelanggaran kebersihan.

Halaman utama surat kabar Shenyang Evening News dari provinsi Liaoning (19/2) memuat judul “Meludah di mana saja di Shenyang akan dikenakan denda 20 yuan”. Pemerintah setempat telah meluncurkan sejumlah aturan baru tentang kesehatan dan kebersihan kota, salah satu di antaranya adalah aturan denda jika meludah.

Pelanggaran lain juga dimasukkan ke dalam aturan tersebut, yakni:

-Membuang sampah sembarangan (denda minimal 500 yuan)

-Mengotori jalanan dengan limbah bekas cuci mobil (denda minimal 300 yuan)

-Membuang air kecil/besar di jalan (denda maksimal 50 yuan)

-Membuang air limbah (denda minimal 100 yuan)

Ini bukan pertama kalinya peraturan tersebut diluncurkan. Dua setengah tahun lalu, tepatnya pada 8 Oktober 2010, halaman depan surat kabar Shenyang Evening News juga memuat judul berita yang serupa. Bunyinya waktu itu, “Mulai hari ini meludah di mana saja di Shenyang akan dikenakan denda maksimal 10 yuan.” Aturan ini merupakan bagian dari kampanye “Shenyang Bersih” yang dipakai untuk usaha memberantas sepuluh penyebab polusi di kota itu. Pada masa itu, 100 orang pengawas ditunjuk untuk mengamati perilaku tidak bersih yang dilakukan warga.

Tahun ini, dengan peningkatan denda sekitar 2 kali lipat, akankah peraturan kali ini membuahkan hasil? Semoga saja.

 

Baca juga artikel lainnya:

Berbagai Efek Buruk Minuman Soda Buat Keindahan Tubuh

Mau Naik Gaji? Tanyakan Dulu 3 Pertanyaan Ini

Cara Buat Ayam Bakar Kalasan Super Lezat

Awas, Merengek Bisa Bikin Calon Pacar Ilfil


Sumber : Danwei | Yenny Kartika
Halaman :
1

Ikuti Kami