Polisi Tetapkan Pastor Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Internasional / 10 February 2013

Kalangan Sendiri

Polisi Tetapkan Pastor Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Budhi Marpaung Official Writer
4205

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Rabu (6/2), menetapkan imam asal Keuskupan Sibolga Pastor Rantinus Manalu Pr sebagai tersangka pencemaran nama baik bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang.

Berdasarkan pernyataan Pimpinan Dekenat Tapanuli Tengah Pastor Servasius Sitohang OFMCap kepada wartawan ucanews.com via telepon, Rantinus ditahan aparat berwajib tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.

“Bupati melapor mereka pada tanggal 17 September 2012, menyusul terbitnya advertorial di Harian Rakyat Tapanuli pada 8 September 2012 yang mereka tandatangani dan berisi ajakan kepada warga untuk berdemo. Dalam advertorial tersebut dikatakan, bupati harus diturunkan dari jabatan karena tidak memenuhi janji-janjinya selama kampanye, setahun sebelumnya”, ujar Servasius, Kamis (7/2).

Selain Rantinus, Polda Sumut juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang yakni Ustadz Sodiqin Lubis pejuang HAM dan Dennis Simalango koordinator kelompok Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM).

Sementara itu, terkait alasan laporan terhadap Pastor Rantinus dkk, Bupati Situmeang mengatakan, dirinya ingin memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat.

“Dalam advetorial itu dituliskan saya ingkar janji, memanfaatkan mutasi dan promosi jabatan, pemalsuan data, menerima gratifikasi, melakukan pembohongan publik dan sebagainya yang tidak jelas kebenarannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” imbuh sang mantan pengacara ini sebagaimana dikutip salah satu media lokal.

Frater Frans Zai OFMCap, Ketua Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) Ordo Kapusin menilai Pastor Rantinus adalah sosok yang konsisten dalam memperjuangkan hak rakyat kecil. “Saya melihat ketulusan perjuangannya sebagai seorang gembala, murni bagi rakyat kecil, meski karena pilihannya itu, ia menghadapi proses hukum”, ungkap Frans.

"Dengan ditetapkannya mereka langsung sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebelumnya mengindikasikan bahwa alam demokrasi di negeri ini sungguh memprihatinkan. Ini merupakan salah satu upaya pembungkaman terhadap masyarakat," pungkas Frans.

Baca juga : 

Kisah Nyata Suami yang Senang Menyakiti Hati Istrinya

Forum JC : Ide Untuk Pertemuan JCers Berikutnya

Menjadi Teman yang Baik  

Life Goes On  

Mitos-Mitos Keliru Tentang Kanker  

Kuserahkan Hidupku, Andalkan Sisi Keintiman

Sumber : indonesia.ucanews.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami