PGI Serukan Gereja Ikut Pertahankan Hak Tanah Adat

Internasional / 6 February 2013

Kalangan Sendiri

PGI Serukan Gereja Ikut Pertahankan Hak Tanah Adat

daniel.tanamal Official Writer
2369

Salah satu pesan utama dalam Persidangan Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia PGI yang digelar di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 24-28 Januari 2013 lalu adalah peran aktif gereja untuk berbela rasa bersama masyarakat adat dalam mempertahankan haknya atas tanah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom yang menyerukan kesadaran gereja terhadap perjuangan mempertahankan hak jemaat seperti hak tanah adat. “Banyak konflik agraria dan krisis SDA yang tidak dipedulikan oleh gereja,” kata Gomar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/2).

Gomar memandang bahwa gereja memiliki dua peran penting dalam mengatasi ketidakadilan pengelolaan lahan khususnya tanah adat. Pertama, di tataran hukum, gereja harus ikut mengadvokasi hak masyarakat adat terkait sertifikat tanah.

Salah satu usul konkret adalah gereja diminta menelusuri sejarah tanah adat sebagai dasar hukum kepemilikan masyarakat atas tanah. Kedua, gereja bisa membangun soliditas diantara masyarakat adat untuk bersatu memperjuangkan tanah mereka.

Untuk itulah dirinya memandang perlu peran gereja sebagai penyambung lidah masyarakat adat. Umumnya, masyarakat adat tidak memahami hak-hak mereka sehingga takut bersuara. “Masyarakat juga seringkali terpecah belah sehingga penting untuk menyatukan mereka,” ujarnya.

Hingga saat ini masih ditemui ragam kasus di masyarakat dimana sengketa tanah terjadi karena ahli waris tidak mempunyai sertifikat karena ketidakmengertian administrasi dan juga minimnya kesadaran banyak pihak untuk memberikan penyadaran dan juga pengetahun. Sehinga seringkali timbul gejolak yang mengakibatkan konflik horisontal, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan marginalisasi atas masyarakat setempat.

 

 


 

Sumber : beritasatu.com
Halaman :
1

Ikuti Kami