MA Kabulkan Permohonan DPRD Garut Lengserkan Aceng Fikri

Nasional / 23 January 2013

Kalangan Sendiri

MA Kabulkan Permohonan DPRD Garut Lengserkan Aceng Fikri

Puji Astuti Official Writer
2773

Nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri sudah semakin jelas, karena kasus pernikahan kilatnya yang mencuat di media dan menimbulkan kontroversi di masyarakat, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan DPRD Garut yang mengajukan pencopotan sang bupati dari jabatannya atas tuduhan pelanggaran undang-undang perkawinan dan menyalahi kode etik.

Dalam jumpa pers, Rabu (23/1) siang, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, RIdwan Mansyur menyatkan, "Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012."

Keputusan MA tersebut dibuat setelah sidang dilangsungkan pada Selasa (22/1) lalu, yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Muhammad Supadi. Dalam persidangan tersebut, Majesli Hakim menilai bahwa dalam hal pernikahannya, jabatan Aceng Fikri tetap melekat pada dirinya dan tidak dapat dipisahkan. Oleh karenanya, tindakan Aceng HM Fikri tersebut dianggap tidak sesuai dengan sumpah jabatan yang pernah diucapkannya.

Keputusan Mahkamah Agung ini menjadi sebuah peringatan bagi para pejabat agar tidak mengubah hawa nafsunya serta harus lebih menjaga prilakukanya karena seorang pejabat adalah panutan bagi masyarakat yang dipimpinnya.

Baca juga artikel lainnya:

Siwon Super Junior : Pray For Jakarta

Single dan Bahagia

Sarkasme Bisa Hancurkan Pernikahan Anda

Sumber : Kompas.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami