Vonis Hukuman Mati Lindsay Sandiford terkait Kasus Narkoba di Bali

Nasional / 23 January 2013

Kalangan Sendiri

Vonis Hukuman Mati Lindsay Sandiford terkait Kasus Narkoba di Bali

eva Official Writer
6240

Seorang wanita berkebangsaan Inggris (56) yang tertangkap membawa 4,7 kg kokain divonis hukuman mati di Bali pada Selasa kemaren seperti yang dilansir cnn.com (22/1). Lindsay Sandiford membawa kokain yang diprediksi bernilai 24 milliar rupiah dalam penerbangan dari Thailand dan ditangkap di Bandar Udara Ngurah Rai pada Mei 2012 yang lalu.   

Dalam sidangnya, jaksa penuntut meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda 2 miliar rupiah. Akan tetapi, hakim justru mengambil tindakan lain, yaitu menjatuhkan hukuman mati kepada Lindsay Sandiford. Keputusan tersebut didasarkan pada sikap tersangka yang dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan terhadap apa yang sudah diperbuatnya. Lebih lagi, Sandiford dalam sidang kemaren, mengatakan bahwa dia tidak peduli kepada generasi muda bila akhirnya kokain tersebut diedarkan.

Kedutaan besar Inggris di Jakarta mengatakan bahwa mereka sangat menentang keputusan hukuman mati dalam situasi apapun, termasuk dalam kasus ini. Hal ini dilatarbelakangi oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Muslim mempunyai aturan hukum yang keras terhadap perdagangan narkorba. Kepala Bea Cukai Bali dan divisi Badan pemantauan Cukai, Made Wijaya, mengatakan Sandiford layak  dieksekusi mati jika terbukti bersalah. "Alasan utamanya adalah karena narkotika secara besar-besaran dapat membahayakan generasi muda. Dengan demikian, siapa pun yang tertangkap memiliki narkoba harus dihukum berat" katanya .

Kelompok Reprieve Inggris, yang bergerak dalam perjuangan hak asasi manusia terhadap para tahanan di seluruh dunia, mengatakan bahwa Sandiford adalah orang yang rentan sehingga seharusnya tidak dihukum begitu berat. Harriet McCulloch, salah satu anggota Reprieve Inggris mengatakan, “Lindsay mengakui bahwa dia hanya setuju untuk mengantarkan paket kokain tersebut ke Bali setelah menerima ancaman dari geng narkoba Thailand terhadap keluarganya.  "Dia, secara jelas bukan gembong narkoba, dia tidak punya uang untuk membayar pengacara, biaya perjalanan para saksi yang meringankan hukumannya atau bahkan untuk hal penting seperti makanan dan air."

"Dia telah bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang di Indonesia tetapi mereka malah menjatuhi hukuman mati sedangkan geng narkoba yang beroperasi di Inggris, Thailand dan Indonesia tetap bebas berkeliaran dan mencari target orang-orang lemah seperti Sandiford." Akan tetapi, pihak pemerintah Inggris dan kelompok Reprieve akan merencanakan naik banding terhadap keputusan hakim di Indonesia.

Terkait dengan kasus ini, kita sebagai generasi muda bangsa akan jauh lebih baik bila kita bertindak “stay alert” terhadap lingkungan di sekitar kita, termasuk bertindak waspada akan bahaya narkoba yang bisa datang menghampiri kita, kapanpun, dimanapun dan apapun bentuknya.

Sumber : cnn.com/eva
Halaman :
1

Ikuti Kami