Korupsi Milyaran Rupiah, Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional / 11 January 2013

Kalangan Sendiri

Korupsi Milyaran Rupiah, Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara

daniel.tanamal Official Writer
4479

Terdakwa dugaan suap Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh akhirnya dijatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.

Dalam penilaiannya hakim melihat bahwa Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai untuk proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional

“Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga,” jelas ketua majalis hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1).

Hakim sendiri menilai Angie hanya terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar. Jumlah itu begitu jauh dari data yang digulirkan jaksa yang menyebut Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2012. Menanggapi vonis ini, Angie beserta kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Faktor ketidakberimbangan dalam menjalankan hukum dan keadilan akan mempunyai dampak yang begitu meluas dimata masyarakat. Terlebih ketika hal itu menyangkut masalah hukum seorang yang menjadi wakil rakyat. Ini tentu menjadi pembelajaran yang tidak baik bagi masyarakat luas bahwa kasus korupsi dengan nilai yang besar tidak menghasilkan hukuman yang setimpal bagi pelakunya.  

 

 

 

 


Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami