Sebuah peraturan pekan ini dikeluarkan oleh pemerintah kota Lhoksumawe, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Lewat surat edar yang langsung ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya, pemerintah kota setempat mengimbau kaum perempuan di wilayah itu agar tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor.
"Alasannya untuk peningkatan dan mendukung Syariat Islam yang telah ada Qanun-nya di Aceh," ujar Suadi Yahya kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Rabu (3/1) siang, melalui telepon.
Menurut Suadi, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor, tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami. "Sebenarnya budaya Aceh, bagi perempuan, kalau duduk di sepeda motor ini tidak boleh mengangkang, budayanya harus duduk menyamping," jelasnya.
Surat edaran berupa himbauan kepada warga Lhokseumawe sendiri, ucapnya, sudah mulai berlaku sejak Selasa (2/1) kemarin.
Memang sampai saat ini aturan larangan duduk mengangkang saat dibonceng belum menuai reaksi apa-apa dari masyarakat setempat, tetapi pemerintah kota Lhoksumawe harus siap mengubah atau menghapus aturan ini jika memang nantinya ke depan ada banyak respon negatif.
Pasalnya, aturan yang dibuat ini adalah untuk kepentingan masyarakat luas, jadi apabila nanti masyarakat menolak himbauan atau aturan dari pemerintah itu maka sudah sepatutnya lah pemerintah menghapusnya.
Baca juga :
Kisah Nyata Anak Tertolak yang Menemukan Kasih Tuhan
3 Aktivitas Jitu Atasi Kelelahan
Sumber : kompas.com / budhianto marpaung