Kill Bill Indonesia Dituntut Empat Tahun Penjara

Nasional / 6 December 2012

Kalangan Sendiri

Kill Bill Indonesia Dituntut Empat Tahun Penjara

daniel.tanamal Official Writer
3284

Irene Tupessy atau dikenal dengan julukan Kill Bill-nya Indonesia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 4 tahun penjara atas keterlibatannya dalam dalam kasus penyerangan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, pada 23 Februari lalu.

Irene dijerat jaksa dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka dan korban meninggal. "Menuntut terdakwa 4 tahun penjara karena melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka berat dan korban meninggal," kata Jaksa Penuntut Umum, Agus Prastowo, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/12).

Kuasa hukum Irene, Susparudianto langsung mengajukan keberatan terhadap tuntutan jaksa. Menurutnya tuntutan yang disampaikan jaksa ada beberapa hak yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. "Ada yang berbeda dari fakta persidangan yang tidak dipertimbangan oleh jaksa," tegasnya. 

Sebelumnya seperti diberitakan, wanita yang bernama lengkap Renny Sophia Tupessy ini ditetapkan sebagai terdakwa kasus penyerangan di rumah duka rumah sakit itu bersama sembilan temannya, yang menyebabkan dua orang tewas, yakni Stenly Weno dan Ricky Kutuboy. Juga melukai empat orang korban lain, yaitu Oktavianus, Yoppy, Carol, dan Jefri. Polres Metro Jakarta Pusat sendiri telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi karena hutang piutang ini.

Amarah dan keserakahan selalu menaungi setiap orang yang hidup di dunia kekerasan. Terlebih kepada setiap orang yang tidak memahami Firman Tuhan dan fungsinya dalam kehidupan, cobaan akan datang silih berganti hingga mereka datang mengakui kesalahan dan bertobat di hadapan Kristus.

 


Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami