Setiap Tahun 7.000 Anak Indonesia Masuk Penjara

Nasional / 2 November 2012

Kalangan Sendiri

Setiap Tahun 7.000 Anak Indonesia Masuk Penjara

Papa Henokh Hizkia Immanuel Simamora Official Writer
2920

Apakah seorang anak yang melakukan tindak kriminal patut dijebloskan ke dalam penjara, sekalipun dengan alih-alih dibuatkan penjara untuk anak? “Penjara anak”, hal ini masih terus menjadi perdebatan di negeri yang menganut azas kemanusiaan yang adil dan beradab.

Namun faktanya setiap tahun rata-rata sekitar 7.000 anak masuk penjara, kebanyakan karena terlibat pidana pencurian, kata Direktur Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial, Nahar.

"Kondisi itu sangat memprihatinkan," katanya di Makassar, Jumat.

Oleh karena itu, ia menjelaskan, pemerintah dan DPR RI kemudian merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang mendefinisikan anak sebagai orang yang dalam perkara “Anak Nakal” telah mencapai umur delapan tahun tapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.

Sejak bulan Juli lalu pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menetapkan bahwa batas usia anak yang boleh dihukum adalah 12 tahun.

Ia menjelaskan pula bahwa intinya undang-undang itu ditujukan untuk menghindarkan anak dari pemenjaraan anak karena akan lebih baik kalau anak yang berhadapan hukum dikembalikan kepada keluarganya.

"Sepanjang orang tuanya sanggup bertanggungjawab untuk membina anaknya menjadi lebih baik, maka tidak ada alasan memenjarakan anak," katanya.

Ketentuan dalam undang-undang itu, kata dia, akan menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

"Apabila mengabaikan hal tersebut, maka pihak penyidik dan hakim dapat dikenai sanksi pidana," katanya.

Kita doakan semoga pemerintah, wakil rakyat dan aparat hukum duduk bersama sehingga merumuskan undang-undang dengan jalan keluar yang tepat bagi anak-anak Indonesia. Karena yang terpenting bukan hanya membuat hukum undang-undangnya melainkan menemukan akar masalah kenapa bisa 7000 anak di Indonesia melakukan tindak pidana.

Sumber : AntaraNews
Halaman :
1

Ikuti Kami