MA Tolak PK, Hukuman Mati Berlaku Untuk Titus

Nasional / 2 November 2012

Kalangan Sendiri

MA Tolak PK, Hukuman Mati Berlaku Untuk Titus

Lois Official Writer
2854

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dengan kuasa hukum Ucok Charles Kairupan, atas hukuman gembong narkoba asal Nigeria, Michael Titus Igweh. Hal ini berarti setelah kritikan keras yang dilayangkan, MA memutuskan bahwa Titus dihukum mati, menurut lansir yang dilakukan panitera MA dalam websitenya, Jumat (2/11). Sedangkan rekan Titus, Hillary K. Chimezie lolos dari hukuman mati menjadi vonis 12 tahun penjara.

Dalam jaringan gembong narkoba Titus ini didapati heroin seberat 5,8 kg dimana Titus bekerjasama dengan Hillary K. Chimezie, Marlena dan Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo.

Pada 23 Oktober 2003, Pengadilan Negara (PN) Tangerang dengan ketua majelis hakim Permadi menyatakan terdakwa Titus dan Hillary dihukum mati. Pada 6 Oktober 2010 lalu oleh ketua majelis hakim Imron Anwari, hukuman Hillary dianulir menjadi 12 tahun penjara sehingga dia tidak jadi dihukum mati. Namun, tidak begitu dengan Titus. Perkara bernomor 251 PK/Pid.Sus/2011 ini disidangkan lagi dengan majelis hakim ketua Djoko Sarwoko dan diputus pada 12 Oktober 2012 namun ditinjau kembali dan diputuskan bahwa dia akan dihukum mati.

Dengan adanya putusan MA ini, maka Titus akan menjalani hukuman mati yang belum ditentukan pelaksanaannya. Di balik itu semua, apakah manusia meskipun dia penegak hukum atau kebenaran, bisa mengambil nyawa seseorang, meski nyawa itu merupakan nyawa seorang penjahat?

 

Baca Juga :

PDKT dengan Keluarga Pasangan

Natal dan Baksos dengan Oma Opa Panti Werdha Milenia

Chord Lagu : Indonesia Bagi Kemuliaan-Mu

Makan Buah dengan Kulitnya? Cuci Dulu Dengan Ini

Ikuti Ajang Lagu Positif di Jawaban.com Yuk

Sumber : detik.com by lois horiyanti/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami