Satpol PP Tutup Gereja Tiberias Bintaro

Nasional / 2 November 2012

Kalangan Sendiri

Satpol PP Tutup Gereja Tiberias Bintaro

Papa Henokh Hizkia Immanuel Simamora Official Writer
7147

Kebebasan beribadah kembali terbelenggu di negeri yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945. Penutupan paksa terjadi kembali, dan kali ini dilakukan di Tangerang Selatan. Sebagai alasan yang sering dijadikan tameng adalah kesalahan orang Kristen yang melakukan alih fungsi gedung, yang semula berijin rumah tinggal kini menjadi tempat ibadah.

Gereja Jemaat Tiberias di Jalan KH. Wahid Hasyim, Bintaro Sektor VII, Blok GH/ 52, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (2/11).

Tempat ibadah umat Kristiani itu sudah digunakan untuk menyelenggarakan aktivitas peribadatan sejak lebih dari 13 tahun lamanya. Namun herannya sebagai alasan penutupan dikarenakan adanya amarah warga yang memuncak karena warga sudah dua kali melayangkan laporan kepada pihak Kepolisian Sektor Pondok Aren namun tidak juga digubris. Mereka keberatan karena bangunan gereja itu tidak berizin.

Penutupan yang dilakukan aparat gabungan dari Kota Tangsel beserta petugas Kepolisian Sektor Pondok Aren dilakukan setelah sebelumnya beberapa kali sempat mendapat desakan warga setempat.

"Tadinya kalau memang aparat Satpol PP dan Kepolisian tidak bertindak, warga sendiri yang menutup paksa," ujar Muit, 58, tokoh masyarakat setempat saat ditemui Media Indonesia.

Terkait protes warga, sambungnya, ia mengatakan kalau disamping melakukan alih fungsi bangunan, keberadaan Gereja Tiberias tanpa disertai izin lengkap serta tanpa didahului persetujuan warga beserta aparatur lingkungan sekitar.

"Kalau memang ingin kembali digunakan silahkan saja, asal sudah mengantongi izin resmi," tandasnya.

Saat coba dikonfirmasi, tidak ada satupun pengurus Gereja Tiberias yang ditemukan di lokasi. Bangunan gedung yang didominasi warna biru muda tersebut tampak lengang, tidak ada aktifitas apapun di dalamnya.

Sementara, di tempat terpisah Kapolsek Pondok Aren Komisaris Parmono mengatakan, berdasarkan kesepakatan antara perwakilan warga dengan pengurus gereja terhitung mulai tanggal 2 November 2012 aktivitas gereja dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Jika memang di negeri ini untuk berdoa dan bersyukur harus izin karena dianggap mengganggu orang lain yang berbeda keyakinan maka peraturan ini juga berlaku bukan hanya kepada orang Kristen saja. Semoga masyarakat di Indonesia semakin diberikan terang ilahi bahwa berkumpul di rumah atau di suatu tempat untuk beribadah merupakan hak setiap orang Indonesia.

Sumber : media indonesia / jp.mamora
Halaman :
1

Ikuti Kami