Sebanyak 161 WNI Dipidana Mati di Malaysia

Nasional / 11 September 2012

Kalangan Sendiri

Sebanyak 161 WNI Dipidana Mati di Malaysia

daniel.tanamal Official Writer
1914

Ternyata terdapat 161 warga negara Indonesia yang berstatus terpidana mati di Malaysia. Mereka terjerat akibat berbagai kasus seperti narkoba dan pembunuhan. Ironisnya, setiap WNI yang terbelit kasus hukum ini seringkali oleh tidak dilaporkan pemerintah Malaysia ke Kedutaan RI.

Fakta tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (7/9). "Malaysia suka tidak beritahu kedutaan ketika warga negara Indonesia atau negara lain yang tersangkut hukum. Jadi kami seringkali tahunya belakangan," katanya.

Menghadapi kelakuan yang tidak kooperatif tersebut, menurut Andhi pemerintah Indonesia tidak mampu berbuat banyak, meskipun selalu menempuh langkah hukum untuk membebaskan terpidana mati tersebut. "Kami harus menghormati peraturan Malaysia. Karena di sana, walaupun barang bukti narkoba sedikit, hukumannya bisa pidana mati," ujarnya.

Selain itu dari jumlah WNI yang terpidana mati tersebut, 17 diantaranya mendapat penundaan hukuman mati. Proses tersebut berkat kerjasama penegak hukum antara Kejaksaan Agung Indonesia dan Malaysia. Kasus utama dan terberat yang menjerat para terpidana tersebut adalah narkoba. Malaysia memang begitu berat untuk menghukum siapapun yang kedapatan mengedarkan narkoba.

Pergumulan hidup terutama dibidang finansial memang seringkali membuat banyak orang mengambil jalan pintas untuk mendapatkannya melalui cara yang menyimpang. Meskipun hukuman mati bukanlah solusi yang tepat untuk menghukum seseorang secara “manusiawi”, namun sudah seharusnya vonis tersebut menjadi efek jera bagi seseorang untuk tidak merugikan oranglain dan dirinya sendiri.

 

 

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami