Langgar Aturan Penyiaran, Indonesia Lawyer Club Terancam Dibekukan

Nasional / 31 August 2012

Kalangan Sendiri

Langgar Aturan Penyiaran, Indonesia Lawyer Club Terancam Dibekukan

Lestari99 Official Writer
5708

Program televisi yang cukup banyak menyedot perhatian pemirsa tanah air, Indonesia Lawyer Club, dinilai telah melakukan pelanggaran aturan penyiaran di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh peneliti Indonesia Media Watch (IMW) Ardinanda, dalam pernyataannya di Jakarta. Pelanggaran aturan penyiaran itu terutama terkait dengan hak asasi manusia.

“Desakan kami agar acara Indonesia Lawyer Club (ILC) tayangannya dihentikan sementara sesuai amanah Undang-Undang Penyiaran,” ungkap Ardinanda sebagaimana dilansir Republika, Kamis (30/8).

Pada tayangan ILC hari Rabu (29/8), memperlihatkan bagaimana para tamu ILC di antaranya Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris secara eksplisit melontarkan perkataan-perkataan yang melanggar hak asasi manusia terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dengan pernyataan tidak etis yang menyerang secara pribadi. Dan dikatakan Karni Ilyas selaku host acara tersebut tidak menghentikan hinaan yang dilakukan oleh kedua tamu tersebut yang memberikan label kepada Denny dengan sebutan “pendek, kaya penjaga mesjid, dan lain-lain”.

Lebih lanjut Ardinanda menuturkan bahwa di dalam Undang-Undang Penyiaran UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 36 ayat (6), berisi larangan untuk “Memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional”.

Dugaan adanya pelanggaran ini membuat IMW mendesak KPI agar menjalankan kewenangannya untuk memberikan sanksi kepada stasiun televisi yang menayangkan program ILC. IMW telah mengirimkan surat aduan kepada KPI terkait hal tersebut.

Sebagai tayangan intelektual yang disaksikan seluruh warga negara Indonesia, tak dapat dipungkiri dalam beberapa penayangannya ILC menampilkan permainan serangan kata-kata antar tamu undangannya. Hal ini bisa saja menambah rating tayangan. Hanya saja sangat disayangkan, sebagai kaum intelektual seharusnya para tamu undangan ILC dapat menunjukkan sikap, perilaku dan perkataan yang menggambarkan kaum intelektual Indonesia yang bermartabat dan cerdas, menunjukkan fakta dari persoalan yang ada tanpa melakukan pembunuhan karakter yang melanggar hak asasi manusia.

 

Baca Juga Artikel Lainnya:

Sumber : Republika
Halaman :
1

Ikuti Kami