Berkat HUT RI, 58.595 Napi Dapat Keringanan Hukuman

Nasional / 18 August 2012

Kalangan Sendiri

Berkat HUT RI, 58.595 Napi Dapat Keringanan Hukuman

Budhi Marpaung Official Writer
3325

Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-67 Republik Indonesia yang kemarin seluruh rakyat rayakan membawa kebahagiaan tersendiri bagi para narapidana yang ada di seluruh wilayah nusantara.

Sebagaimana diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin, Jumat (17/8), sebanyak 58.595 napi dan anak didik mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) dari pemerintah di momen bersejarah bangsa tersebut.

Adapun rincian dari total napi yang diberikan remisi : 56.349 orang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian, dan 2.246 orang mendapatkan remisi II atau langsung bebas.

"Pemberian remisi atau pengurangan berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU tahun 1995 tentang kemasyarakatan, yang berisi setiap warga negara berhak memiliki remisi," kata Amir di Aula Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Remisi ini, lanjut Amir, dilakukan untuk memberikan kesempatan sesegera mungkin kepada narapidana dalam mengintegrasikan kehidupan masyarakat yang sehat.

Ia  berharap semangat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan dapat menyadarkan warga binaan yang mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik setelah bersosialisasi dengan masyarakat.

Baca juga : 

Memulihkan Potensi Diri

Forum JC : Dokumentasi Kopdar + Photo Hunting

Hope of The World 

Mudik, ke Rumah Orang tua Atau Mertua ? 

Sumber : okezone.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami