Hakim Digugat Rp.100 Miliar Karena Sidangkan Nenek 77 Tahun

Nasional / 28 July 2012

Kalangan Sendiri

Hakim Digugat Rp.100 Miliar Karena Sidangkan Nenek 77 Tahun

PrincessPina Cahyonoputri Official Writer
2502

Tidak mudah untuk menjalankan kasih dan keadilan secara bebarengan. Tiga orang hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, digugat oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Amanah Mulia karena menyidangkan Loeana Kanginnadhi (77) yang terbaring sakit di atas ranjang pada akhir Juni 2012.

Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang didaftarkan ke PN Denpasar, Senin (23/7), yakni sebesar Rp 100 miliar. "Ini bentuk penerapan hukum yang dipaksakan," ujar Ketua LSM Amanah Mulia, Sampun Prayitno, seperti dikutip dari laman Kompas.

Ketiga hakim yang digugat adalah John Tony Hutauruk, Parulian Saragih, dan Firman Panggabean. Menurut penilaian Sampun, persidangan Loeana melanggar hak asasi manusia dan peraturan Mahkamah Agung karena usia Loeana lebih dari 75 tahun sehingga tidak dapat disidangkan.

Seperti diberitakan, seorang nenek berusia 77 tahun di Denpasar menjalani sidang di atas ranjang karena menderita sakit. Loeana Kanginnadhi, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai 1 juta dollar AS di Jimbaran, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/6/2012) lalu.

Namun, karena ada perbedaan pendapat antara dua dokter terhadap kondisi Loeana, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Majelis hakim akan meminta pertimbangan dari dokter independen Ikatan Dokter Indonesia.

Menegakkan keadilan bukan berarti mengabaikan kasih, begitupun sebaliknya. Karena itu dibutuhkan hikmat yang besar untuk bisa mengambil sebuah keputusan dimana kasih dan keadilan bisa berjalan berdampingan.

Sumber : kompas/vina
Halaman :
1

Ikuti Kami