Pembantaian PKI Dinyatakan Pelanggaran HAM Berat

Nasional / 24 July 2012

Kalangan Sendiri

Pembantaian PKI Dinyatakan Pelanggaran HAM Berat

daniel.tanamal Official Writer
5618

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya menyatakan bahwa kasus pembunuhan massal 1965-1966 yang sebagian besar menimpa anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) itu merupakan pelanggaran HAM yang berat. 

"Setelah melakukan penyelidikan selama empat tahun, bukti dan hasil pemeriksaan saksi menemukan terjadinya sembilan kejahatan yang masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan," ungkap Ketua Tim Penyelidikan Pelanggaran Kemanusiaan 1965-1966, Nur Kholis, di kantor Komnas HAM.

 Disebutkan bahwa Kesembilan pelanggaran HAM itu adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang, penyiksaan, pemerkosaan dan kejahatan seksual lainnya, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa. Kesemua hal itu sesuai dengan Undang Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menyebutkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat.

Ditambahkan Nur Kholis, para korban mengalami kejahatan berlapis, untuk itu Komnas HAM melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi di hampir seluruh wilayah Indonesia. "Banyak korban yang diusir lalu dirampas kemerdekaannya, atau diperbudak, Kami ingin menunjukkan bahwa tindakan ini terjadi merata di Indonesia,” ungkapnya.

Nantinya hasil penyelidikan terhadap kasus pembunuhan massal brutal yang diduga menewaskan lebih dari 500 ribu jiwa itu akan diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat. Nantinya jika pengadilan HAM untuk kasus 1965 digelar, maka ini merupakan kemenangan bagi barisan aktivis HAM dan demokrasi yang telah menuntut penuntasan kasus ini sejak 1998, termasuk juga keadilan bagi para keluarga korban.

Dalam konteks hukum, setiap kejadian yang merugikan oranglain dan belum terselesaikn tentu semestinya diselidiki demi keadilan yang merata bagi anak negeri. Diluar dari itu, hanya pengampunan yang dapat menjadi obat penawar luka bagi para keluarga korban terhadap siapapun yang bertanggungjawab dalam hal ini.

 

Baca Juga:

Usai Cerai, Tom Cruise Menikah Lagi

Kenapa Umur Ibu Lebih Tua dari Ayah?

 


Sumber : tempo.co
Halaman :
1

Ikuti Kami