Ancaman hukuman mati dilayangkan oleh pengadilan kepada pelaku penembakan di premiere film Batman "The Dark Knight Rises" di teater Kota Aurora, Colorado, Amerika Serikat, James Eagen Holmes. Pria berusia 24 tahun itu dijerat dengan pasal pembunuhan tingkat pertama.
Dalam pengadilan tersebut, Holmes yang sempat mengklaim bahwa dirinya adalah Joker (salah satu musuh Batman) didampingi pengacaranya, James O’Connor. Mereka untuk pertama kalinya bertemu dan bertatap muka dengan korban dan keluarga korban penembakan.
Hingga saat ini pihak terkait masih menyelidiki motif pembunuhan yang dilakukan oleh mantan mahasiswa program doktor ilmu saraf tersebut. Sebelumnya aparat keamanan sempat menemukan sejumlah besar bahan peledak dan zat kimia berbahaya berikut jenis senjata api dalam penggeledahan di apartemen pelaku
Meski telah diancam mati oleh pengadilan, namun dilaporkan Jaksa belum memutuskan apakah akan menuntut Holmes dengan hukuman mati. Jaksa sendiri masih akan diberi waktu 72 jam, terhitung sejak sidang dibuka kemarin, untuk membuat dakwaan terhadap Holmes.
Sementara itu sebanyak 23 korban tembakan dirawat di rumah sakit Universitas Colorado, dan 12 korban di antaranya sudah kembali ke rumah masing-masing, 10 orang masih dirawat, dan satu orang meninggal. Holmes sendiri melakukan penembakan membabi-buta pada jumat malam lalu yang menewaskan 12 orang dan melukai sedikitnya 52 orang.
Baca Juga:
Sumber : tempo.co