Polisi Tahan Seorang Perempuan karena Tidak Perawan

Nasional / 16 July 2012

Kalangan Sendiri

Polisi Tahan Seorang Perempuan karena Tidak Perawan

daniel.tanamal Official Writer
4491

Setiap negara memang mempunyai peraturan yang berbeda-beda dalam mengatur masyarakatnya. Namun peraturan di Georgia, salah satu negara pecahan Uni Soviet ini sungguh diluar rasionalitas dan etika. Setiap perempuan yang ketahuan tidak perawan sebelum menikah akan ditahan kepolisian.

Salah satunya dialami oleh seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang ditahan polisi karena suaminya menuduhnya tidak perawan lagi. Ironisnya penangkapan itu dilakukan dihari pernikahan mereka. Perempuan itupun digelandang ke kantor polisi. Bahkan sang perempuan melaporkan bahwa para pejabat polisi memaki dan menghinanya. dirinyapun ditahan sampai keesokan harinya.

Di negara yang mayoritasnya menganut Kristen Ortodoks ini masih berkembang perdebatan serius dan panas mengenai masalah keperawanan. Bahkan sebuah survey pun menunjukan bahwa seorang wanita harus perawan bila menikah. satu hal yang merendahkan wanita dan tidak berlaku bagi pria. Dalam kasus ini keluarga perempuan pun membawa hal ini ke pengadilan untuk meminta keadilan.

Masalah keperawanan pada saat ini sepertinya telah disalahtafsirkan. Banyak yang melekatkannya pada wanita. Padahal hal ini seharusnya berlaku juga bagi pria untuk menjaga keperjakaannya. Karena Firman Tuhan pun telah berbicara mengenai hal ini.

Meskipun seorang perempuan sudah tidak perawan lagi, aturan manakah yang mengharuskan dirinya dihukum? Begitupun sebaliknya dengan seorang lelaki, jika dirinya sudah kehilangan keperjakaan, haruskan dirinya dilarang untuk menikah? inilah situasi yang kita harus jernih dan bijak untuk menilainya.

Karena itu penting untuk kita menempatkan seseorang pada situasi dan kondisinya. Diluar dari itu semua, keperawanan dan keperjakaan dalam konteks kesucian diri yang berasal dari Tuhan, wajib terus dijaga hingga kita diberkati dalam sebuah prosesi pernikahan.

 

 


Sumber : BBC
Halaman :
1

Ikuti Kami