Ketua MK: Ateis atau Beragama, Semua Setara di Indonesia

Nasional / 14 July 2012

Kalangan Sendiri

Ketua MK: Ateis atau Beragama, Semua Setara di Indonesia

PrincessPina Cahyonoputri Official Writer
4472

Sila pertama pada Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Namun demikian, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, keberadaan golongan penganut ateis dan komunis di Indonesia tetaplah diperbolehkan. Hal tersebut mengacu pada konstitusi bahwa kebebasan harus dianggap setara.

"Semenjak ada MK, kebebasan individu ateis dan komunis bebas menjalankan apa yang dianutnya di Indonesia. Tapi mereka tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain, terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus dianggap sama," ujar Mahfud MD di sela-sela konferensi pers kedatangan Angela Merkel di MK, seperti dilansir dari laman Kompas, pada Selasa (10/7).

Menurut Mahfud, larangan terhadap keberadaan individu ateis dan komunis justru bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Namun Mahfud menambahkan, penganut ateis dan komunis pun harus tetap menghargai keberadaan individu yang beragama.

Pernyataan dari Mahfud ini senada dengan pernyataan eksplisit Kanselir Jerman, Angela Merkel, yang menyinggung kebebasan beragama dan proses demokratisasi di Indonesia. Dimana pelarangan atas keberadaan individu ateis ataupun komunis adalah sama saja dengan melanggar upaya penegakan HAM dan demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia.

Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang memilih untuk mengikuti ideologi komunis ataupun menjadi ateis. Namun demikian, sebagai orang percaya kita tidak boleh bersikap memusuhi, sebaliknya kita harus menggunakan kesempatan ini untuk memberikan teladan dan dampak positif agar mereka bisa melihat bahwa Tuhan hidup di dalam sikap kita.

Sumber : kompas/vina
Halaman :
1

Ikuti Kami