Gelar Sekolah Alkitab di Rumah, Pendeta ini Dibui

Internasional / 10 July 2012

Kalangan Sendiri

Gelar Sekolah Alkitab di Rumah, Pendeta ini Dibui

PrincessPina Cahyonoputri Official Writer
4411

Michael Salman, pendeta dari Phoenix, Arizona, Amerika Serikat dijatuhi hukuman penjara karena rutin mengadakan pertemuan ibadah di rumahnya tanpa izin. Salman diduga mendirikan gereja rumah, namun menurutnya itu adalah pertemuan sekolah Alkitab pribadi.

Kasus Salman telah mulai diselidiki sejak 2007. Menurut kepolisian, bangunan di belakang rumahnya yang digunakan untuk pertemuan ibadah itu tidak sesuai standar keselamatan untuk sebuah gedung serbaguna. Setelah terbukti besalah, pengadilan menjatuhkan vonis 60 hari penjara ditambah tiga tahun masa percobaan untuknya.

Dalam pembelaannya, Salman mengatakan bahwa apa yang dilakukannya di rumah itu termasuk kebebasan beragama dan pertemuan itu tidak jauh berbeda dari perayaan natal atau acara-acara yang banyak dilakukan orang lain. “Mereka menarik seseorang dari masyarakat dan  memasukannya ke penjara karena dia bedoa di rumahnya,” ungkap Salman dalam salah satu stasiun televisi lokal.

Dalam sebuah video yang diunggahnya di Youtube, Salman mengungkapkan kekecewaan sekaligus kebanggaannya atas kasus yang menimpanya ini. “Saya senang karena saya masuk penjara bukan karena saya seorang kriminal seperti pencuri atau pembunuh, tetapi saya masuk penjara karena saya seorang Kristen. Dan saya merasa terberkati dan terhormat untuk melakukan ini bagi Kristus,” ungkapnya.

Selalu ada tantangan untuk mengikut Kristus, namun kita pun harus memperhatikan standar-standar atau hukum-hukum yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga tidak merugikan orang lain. Namun yang pasti, apapun tantangannya sejauh kita menjalaninya bersama Kristus maka kita akan sanggup melaluinya (Filipi 4:13). 

Baca juga :

Jawaban Doa Seorang Anak Ketika Anjingnya Meninggal

Tinggal Rp.200 juta, Faisal-Biem Ditinggal Tim Sukses

Suami Istri ini Berjodoh Hingga Urusan Ginjal

Sumber : christianpost/vina cahyonoputri
Halaman :
1

Ikuti Kami