Diduga Mencuri, Seorang Ibu Digunduli dan Diikat di Tiang Jemuran

Nasional / 8 July 2012

Kalangan Sendiri

Diduga Mencuri, Seorang Ibu Digunduli dan Diikat di Tiang Jemuran

Puji Astuti Official Writer
6856

Potret kemiskinan di negeri ini sungguh memprihatinkan, tetapi bukan mereka yang miskin harta yang kondisinya menyedihkan, namun mereka yang miskin moral dan nurani  yang membuat wajah negeri ini  lebih  memprihatinkan. Potret nyata dari hal ini terjadi di Bone, Sulawesi Selatan  dimana seorang ibu dihakimi massa dengan tuduhan mencuri, namun setelah diselediki polisi hal itu tidak bisa dibuktikan.

"RA belum bisa dikatakan pelaku karena gembok warung yang dicungkil tidak rusak dan tidak ada barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku," demikian jelas Kompol Ali Syahban, Kapolsek Tanete Riattang, Bone.

RA adalah ibu dari empat orang anak yang harus menghidupi anak-anaknya karena sang telah bercerai dengan suaminya. Namun pada Sabtu (7/7) lalu RA ditangkap warga karena dituduh akan mencuri di warung milik Andi Nasir di pasar tradisional Kelurahan Panyula, Bone. Ibu RA bukan hanya dipukuli, rambutnya bahkan digunduli dan ia diikat di tiang jemuran oleh warga yang hati nuraninya seperti tak terusik dengan main hakim sendiri sekejam itu.

Beruntung polisi segera datang dan menyelamatkan RA lalu membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Watampore untuk merawat luka-luka akibat siksaan warga. Mengetahui apa yang terjadi pada RA, Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak (LPPA) Bone mengecam keras tindakan warga yang main hakim sendiri tersebut dan menyatakan bukan hanya akan membantu RA namun juga akan melakukan upaya hukum atas kejadian tersebut.

"Ini tidak bisa didengarkan, apalagi dia ini seorang Ibu yang hanya berusaha memberi makan anak-anaknya karena dia sudah cerai dengan suaminya. Apalagi belum ada hal yang bisa membuktikan bahwa dia mencuri,” demikian pernyataan Martina Madjid, Ketua LPPA Bone yang dikutip oleh Kompas.com.

Ketika berita ini dirilis RA masih diamankan oleh pihak kepolisian dan keempat anaknya berada dalam perlindungan LPPA.

Tindakan main hakim sendiri adalah sebuah tindakan melanggar hukum dan juga tindakan yang keji, mengingat kita hidup di negara hukum yang menganut azas praduga tak bersalah. Kondisi ini menunjukkan bahwa degradasi moralitas di negera ini sudah dalam kondisi mengkuatirkan. Mari bersama mengentaskan bukan hanya kemiskinan materi saja, tetapi juga kemiskinan moralitas dan nurani demi Indonesia yang sejahtera.

Sumber : Kompas.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami