Komisi Yudisial Ajak  Organisasi Agama Wujudkan Peradilan Bersih

Internasional / 20 June 2012

Kalangan Sendiri

Komisi Yudisial Ajak Organisasi Agama Wujudkan Peradilan Bersih

Puji Astuti Official Writer
3497

Indonesia yang adil dan makmur adalah impian para pendiri negeri ini sejak awal. Namun hingga saat ini para penegak hukum yang menjadi tumpuan harapan untuk keadilan seringkali tidak dapat memenuhi harapan tersebut, mulai dari kecurangan, suap hingga nepotisme telah membelokkan keadilan di negeri ini, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Menyadari kondisi ini, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia yang membawahi para hakim membuat langkah-langkah perbaikan untuk mewujudkan peradilan yang bersih di Indonesia, salah satunya adalah bermitra dengan organisasi keagamaan. Sebelumnya KY telah bekerjasama dengan 208 unsur masyarakat dan lembaga negara, 87 perguruan tinggi dan 18 pos kordinasi pemantau peradilan di 18 provinsi.

"Kerjasama dengan organisasi keagamaan adalah suatu keniscayaan, karena KY bisa mendapatkan segala macam bentuk informasi para hakim di luar Jakarta dari mereka.  Semua itu bisa menjadi dasar untuk memutasi dan mempromosikan para hakim," demikian ungkap Ketua KY Eman Suparman dalam acara penandatangan kerja sama (MoU) dengan lima tokoh agama di Jakarta, Senin (18/6) lalu.

Dalam acara tersebut, lima organisasi keagamaan yang bermitra dengan Komisi Yudisial adalah Muhamadiyah diwakili oleh Ketua PP Muhammadiya Abdul Fatah Wibisono, Nahdlatul Ulama (NU) diwakili oleh Said Ali, Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) diwakili ketuanya Martinus Situmorong, Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) diwakili oleh Ketua DPP Walubi Suhadi Sanjaya, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) diwakili oleh Ketua Umum PHDI SN Suwisma, dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) diwakili oleh Ketua Umum PGI Andreas Anangguru Yewangoe.

Kerjasama antara institusi keagamaan dan KY akan berupa sosialisasi, kampanye tentang martabat hakim, pelaporan kinerja hakim, menjadi nara sumber dan juga berbagai program lain yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak,. Tujuan utamanya juga untuk membina para hakim secara pribadi dalam hal keagamaan sehingga kehidupan spiritualitasnya bisa menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.

Selain fokus kepada perbaikan kinerja para hakim, Ketua Umum PGI dalam kesempatan tersebut mengungkapkan kondisi masyarakat yang saat ini sudah mulai kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Untuk itu, ia pun mendorong agar gereja-gereja juga turut ambil bagian dalam mewujudkan civil society, peradilan hukum Indonesia yang bersih.

Sumber : Kompas.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami