Anggota DPR: Alasan Grasi Corby, Terlalu Mengada-ada

Nasional / 28 May 2012

Kalangan Sendiri

Anggota DPR: Alasan Grasi Corby, Terlalu Mengada-ada

Puji Astuti Official Writer
4037

Keputusan pemerintah untuk memberikan grasi kepada terpidana narkoba, terutama kasus Schapelle Corby, warga Australia yang tertangkap membawa ganja menjadi kontroversi nasional. Salah satu pihak yang tidak setuju adalah Anggota Komisi III Bambang Soesatyo yang menganggap alasan pemerintah terlalu mengada-ada.

"Menkumham mengada-ada ketika mengatakan beberapa negara tidak lagi mengkategorikan ganja sebagai narkotika. Bahkan hukuman atas kepemilikan ganja diringankan atau dihapuskan," demikian ungkap Bambang Soesatyo, Minggu (27/5) sebagaimana dirilis JPNN.

Keputusan pemerintah tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen nasional dalam memerangi jaringan narkotika internasional dan sel-selnya yang tersebar luar di dalam negeri. Bahkan menurutnya, rekomendasi pemberian grasi tersebut berpotensi melukasi rasa keadilan masyarakat dan merusak pemberantasan narkoba.

Penyataan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin yang dianggap tidak masuk akal oleh Bambang  adalah pernyataan yang dibuat Amir pada Kamis (24/5) lalu.

“Jadi policy jelas. Corby itu kan ganja. Yang namanya heroin itu yang diberi grasi tidak ada. Termasuk yang dari Brazilia, mengingat jumlah heroinnya yang dibawa begitu besar,” demikian ungkap Amir Syamsuddin.

Amir juga beralasan bahwa yang menerima grasi bukan hanya Corby, tetapi juga seorang warga negara Jerman dan juga seorang warga negara Nepal.

Saat ini banyak kekhawatiran dari berbagai pihak bahwa tindakan pemerintah memberikan grasi kepada terpidana narkoba ini dapat menyuburkan penyebaran narkoba di Indonesia. Terlebih saat ini Indonesia menjadi sasaran jaringan narkoba internasional.

 

Baca juga artikel lainnya :

Berkarya Melebihi Ekspektasi

Orangtua Ingin Bercerai, Harus Bagaimana?

Menabur Untuk Menuai Lebih Banyak

Operasi Pengencangan Perut Hampir Bunuh Bayi Laura

Sumber : JPNN.com | TribunNews.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami