Staf Jaksa Aniaya Pendeta dengan Alat Kejut Listrik

Internasional / 20 April 2012

Kalangan Sendiri

Staf Jaksa Aniaya Pendeta dengan Alat Kejut Listrik

Lois Official Writer
3627

Staf di Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1000 oleh majelis hakim pengadilan Negeri Kefamenanu setelah terbukti bersalah menganiaya Romo Flavianus Kuftalan, seorang rohaniawan Katolik. El Amalo menganiaya pendeta tersebut dengan menggunakan alat kejut dua bulan lalu.

Saat itu, tepatnya hari Kamis (2/2), sekitar pukul 09.00 WITA, Romo Falvianus keluar dari pastoran Naesleu dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah ketua OMK Defri Eta di KM 3 jurusan Kupang. Saat melintasi jalur Eltari tepatnya di depan kantor Dinas Peternakan, ada genangan air di lintasan yang cukup panjang sehingga Flavianus mengambil posisi tengah jalur jalan. Bersamaan itu muncul dari belakang mobil kejaksaan yang dikemudian Amalo.

Karena merasa dihalangi, Amalo membunyikan klakson yang cukup panjang, tapi tidak digubris, karena seandainya menepi dia pasti akan terkena air, menurut Flavianus. Merasa jengkel, Amalo terus membuntutinya sampai di perempatan. Amalo turun dari mobilnya dengan membawa alat pengejut bertekanan listrik tinggi dan langsung mengarahkannya ke pertu dan mulut Flavianus sambil mengumpat.

Mendapat perlakuan seperti itu, Romo tidak melakukan perlawanan. Usai menganiaya, Amalo bergegas naik kembali ke kendaraan dinas menuju Lembaga Pemasyarakatan Kefamenanu. Flavianus sendiri menganggap seolah tidak terjadi apa-apa. Namun, saat mendengar pemimpin agamanya dianiaya, umat paroki Naesieu pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres TTU.

Seringkali emosi membuat kita lebih cepat bertindak daripada memikirkannya akibatnya terlebih dahulu. Akhirnya hal itu membuat kita mengalami akibat yang tidak enak setelah itu. Emosi bahkan dapat menghancurkan hidup kita, jika tidak dikontrol dengan baik.

Sumber : kompas.com by lois horiyanti
Halaman :
1

Ikuti Kami