Baru Sehari, Pasal 7 ayat 6a Sudah Akan di Gugat

Nasional / 31 March 2012

Kalangan Sendiri

Baru Sehari, Pasal 7 ayat 6a Sudah Akan di Gugat

Puji Astuti Official Writer
3809

Putusan UU APBN-Perubahan 2012, terutama pasal 7 ayat 6a yang dibuat oleh DPR dalam sidang paripurna Jumat, 30 Maret 2012 lalu terus menimbulkan pro dan kontra. Pasal 7 ayat 6a disebut oleh beberapa pihak sebagai ayat siluman, karena multi tafsir dan memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Untuk itu, beberapa pihak telah siap untuk menggugat keputusan DPR tersebut, salah satunya adalah mantan Menkum-HAM Yusril Ihza Mahendra.

"Saya sudah telaah, pasal 7 ayat 6a RUU APBN-P yang telah disepakati oleh DPR dan siap disahkan dan diundangkan oleh pemerintah, menabrak pasal 33 UUD 1945, seperti ditafsirkan oleh MK," demikian ungkap Yusril dalam siaran persnya, Sabtu (31/3).

Pasal 7 ayat 6a berbunyi ‘dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu kurang dari enam bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya’, hal tersebut dianggap mengabaikan kedaulatan rakyat dan mengabaikan asas kepastian hukum serta keadilan, dengan demikian keputusan ini berpotensi untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Saya sedang menyiapkan draf uji formil dan materil ke MK. Tapi, belum bisa langsung dilakukan dalam waktu dekat. (Pengajuan gugatan ke MK) belum bisa didaftarkan ke MK, karena harus menunggu perubahan UU APBN tersebut disahkan dan diundangkan lebih dulu oleh presiden," demikian tegas Yusril.

Selain Yusril, beberapa pengacara serta akademisi juga menyatakan telah siap bergabung untuk menggugat undang-undang tersebut. Sedangkan partai yang telah menyatakan juga akan menggugat putusan tersebut ke MK adalah Partai Hanura.

Tidak setuju dengan sebuah keputusan tentu boleh saja, karena itulah demokrasi. Namun hal itu tidak perlu diekspresikan dengan tindakan anarkis, karena ada jalur lain yang lebih bijaksana dan efektif, salah satunya adalah jalur hukum.

Sumber : Tribunnews.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami