KPU DKI: PDS Kubu Alex - Nono Adalah yang Sah

Nasional / 29 March 2012

Kalangan Sendiri

KPU DKI: PDS Kubu Alex - Nono Adalah yang Sah

Budhi Marpaung Official Writer
3489

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta hari ini mengeluarkan keputusan terkait adanya dua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Damai Sejahtera (DPW PDS) yang mengusung calon berbeda-beda di Pilkada Ibukota 2012.

“Kesimpulan kawan-kawan di KPU DKI bahwa PDS yang mengusung Alex-Nono itu adalah caretaker yang dibentuk oleh DPP (PDS). Sesuai aturan, jadi ini yang sah dari sisi administratif. Karena DPW yang definitifnya telah dibekukan oleh DPP-nya," ujar Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim, sebagaimana dikutip dari detikcom, Kamis (29/3).

Dalam keterangan lanjutannya, Jamaluddin menyatakan bahwa PDS yang memberikan dukungan terhadap pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli memang benar adalah pengurus DPW yang definitif. Tetapi karena telah dibekukan oleh pengurus DPP-nya, maka secara administratif tidak bisa dinyatakan sebagai pendukung yang sah. Secara administratif sesuai ketentuan, tambah dia, pengusung pasangan calon adalah pengurus wilayah yang mendapat legalitas dari pengurus DPP partai bersangkutan dan sah menurut Kemenkum HAM. 

"Jadi ini alasannya. Karena KPU hanya melihat apakah SK yang mengangkat caretaker itu adalah diangkat oleh DPP yang sah, meski hanya sebagai caretaker, tapi kami anggap sama dengan yang definitif," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, pada saat pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu, 2 DPW PDS DKI Jakarta mengusung dua pasangan. DPW PDS DKI Jakarta pimpinan Gideon Mamahit mendukung pasangan Alex Noerdin – Nono Sampurno, sedangkan DPW PDS DKI Jakarta pimpinan Sahrianta Tarigan mendukung pasangan Fauzi Bowo – Nachrowi Ramli.

Hal ini tentu tidak diperbolehkan mengingat secara aturan, satu partai mengusung satu pasangan. KPU DKI Jakarta akhirnya melakukan verifikasi kepengurusan dualisme PDS untuk menentukan manakah pihak yang sah. 

Sumber : detik.com/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami