Jaksa Siap Masukkan Afriyani ke Penjara 15 Tahun

Nasional / 23 March 2012

Kalangan Sendiri

Jaksa Siap Masukkan Afriyani ke Penjara 15 Tahun

Budhi Marpaung Official Writer
3631

Setelah tidak terdengar sekian lama, kasus Afriyani Susanti, sopir maut yang menewaskan 9 orang di Tugu Tani, Jakarta Pusat, dikabarkan akan segera masuk persidangan.

Tim jaksa penuntut umum mengaku sudah menyiapkan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Itu pasal yang akan dijerat. Ancaman pasal 338, 15 tahun maksimal, dan UU lalu lntas 12 tahun, 10 tahun ada yang enam tahun dan ada yang 5 tahun karena ada luka berat dan meninggal. Jadi dakwaannya berlapis," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Febriyanto di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Menurut Febri, ada pasal lain yang bakal dikenakan pada Afriyani, yakni penggunaan narkoba. Namun kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Karena perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, kini Afriyani ditahan di Rutan Pondok Bambu sambil menunggu jadwal persidangan. 

Nama Afriyani Susanti tiba-tiba segera menjadi terkenal di Indonesia setelah Xenia hitam yang dikemudikannya oleng dan menghantam para pejalan kaki di trotoar dan halte. Sembilan orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu dan lima korban lainnya mengalami luka-luka.

Setiap perbuatan kita pasti ada akibatnya. Jika kita melakukan hal yang baik maka kebaikan pula yang akan kita terima, sebaliknya jika kita melakukan hal yang buruk maka keburukan pula yang akan kita terima. Oleh sebab itu, sebelum bertindak, pikirkan dengan matang apa yang hendak dilakukan. Minta Tuhan untuk menyertai setiap tindakan kita sehari-hari karena hanya Dia lah yang sanggup membantu kita lolos dari hal-hal yang tidak benar.

Sumber : detik.com/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami