Dipaksa Menikahi Pemerkosanya, Amina Memilih Bunuh Diri

Nasional / 15 March 2012

Kalangan Sendiri

Dipaksa Menikahi Pemerkosanya, Amina Memilih Bunuh Diri

Lestari99 Official Writer
6158

Sungguh tragis nasib yang dialami Amina Filali. Remaja berusia 16 tahun ini akhirnya memilih untuk bunuh diri setelah dipaksa menikah dengan pemerkosanya tahun lalu di Maroko. Insiden ini memicu kemarahan aktivis yang menuntut pemerintah Maroko untuk mengubah aturan dalam hukum pidana.

Dalam pasal 475 UU Pidana Maroko membolehkan pelaku ‘penculikan’ di bawah umur untuk menikahi korbannya agar terhindar dari hukuman. Pasal ini pun kerap dipakai untuk membenarkan praktek tradisional yang memberikan ruang bagi pelaku pemerkosaan untuk menikahi korbannya demi menjaga kehormatan keluarga perempuan.

Pengelola asosiasi reformasi hukum, Abdelaziz Naouaydi, mengatakan seharusnya hakim hanya bisa merekomendasikan pernikahan pelaku dengan korban hanya bila ada persetujuan dari korban. Karena persetujuan bukan sesuatu yang gampang dilakukan. Keluarga korban biasanya menyanggupi karena dihantui ketakutan putrinya tak akan bisa mendapatkan suami jika ketahuan pernah diperkosa.

Ketua Liga Demokrasi Hak Asasi Perempuan, Fouzia Assouli, mengatakan pernikahan seringkali dipaksakan pihak keluarga untuk menghindari skandal.

“Ini adalah fenomena memprihatinkan yang sayangnya terus berulang. Kami telah menuntut penghapusan Pasal 475 UU Pidana yang memungkinkan pemerkosa menikahi korbannya untuk mengindari hukuman,” ungkapnya.

Hukuman bagi pemerkosa di Maroko antara 5 sampai 10 tahun penjara, namun bisa naik menjadi 10 sampai 20 tahun dalam kasus pelaku d bawah umur.

Fouzia Assouli menambahkan bahwa di Maroko, hukum melindungi moralitas publik, bukan individu. Sehingga dalam kasus pemerkosaan, beban pembuktian ditanggungkan pada korban. Jika dianggap tak bisa membuktikan bahwa ia adalah korban, hukum akan berbalik menyerangnya.

Kepada sebuah media online, Lahcen Filali selaku ayah korban mengatakan bahwa bukan dirinya yang memaksa Amina menikahi pelaku, namun tekanan justru datang dari pejabat pengadilan yang memaksa bahkan sejak kasus itu dilaporkan.

Kabarnya tidak hanya menderita secara batin, Amina juga mengaku dipukuli suaminya. Hal itu kerap diceritakannya kepada ibunya. Namun sang ibu hanya bisa menyarankan satu kata, sabar.

Mengubah tradisi memang bukan suatu hal yang mudah. Karena seringkali tradisi menjadi dogma dan cara pandang komunitas penganutnya. Mengubah tradisi tak ubahnya mengubah seluruh komunitas. Namun seharusnya hukum negara dapat membantu masyarakat untuk meninggalkan nilai tradisi yang salah dan bukan mendukungnya.

Sumber : vivanews.com
Halaman :
1

Ikuti Kami